GOPOS.ID, MARISA – Ulah RN, seorang warga di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato benar-benar di luar akal sehat. Sebagai seorang mertua sudah sepatutnya RN menjaga dan melindungi menantu perempuan. Tapi yang terjadi pria 56 tahun tersebut malah nekat memperkosa menantunya sendiri.
Informasi yang dirangkum gopos.id, aksi RN terjadi pada Jumat (23/12/2022) pukul 01.30 Wita. Sebelum kejadian, RN keluar rumah untuk mengkonsumsi miras. Sementara sang menantu (28) menonton televisi ditemani anaknya. Saat itu suami dari sang menantu (anak dari RN) sedang pergi melaut.
Beberapa saat kemudian, RN datang ke rumah dan kemudian mengetuk pintu depan. RN berdalih hendak mengembalikan kunci sepeda motor. Tanpa curiga, sang menantu membuka pintu. RN lalu masuk dan kemudian mengajak menantunya berbincang di ruang tamu.
Berselang beberapa kemudian, RN lalu mengeluarkan sebilah parang dan kemudian menyekap menantunya. Sang menantu yang dalam keadaan terancam tak kuasa melawan.
Usai kejadian korban langsung masuk kamar menelpon ibu mertua menceritakan tindakan tak senonoh itu. Selanjutnya pada pagi hari, korban beserta keluarga melapor ke Polsek Paguat.
Kapolres Pohuwato melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pohuwato, Bripka Mohamad Faisal, mengatakan tindakan tak terpuji dipicu oleh kondisi terduga pelaku yang sudah di bawah pengaruh minuman keras.
“Tindakan itu disertai ancaman senjata tajam terhadap korban,” ujar Faisal, kepada Gopos.id, Senin (26/12/2022)
Atas tindakannya, RN diduga melanggar Pasal 285 KUHP. “Saat ini pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,” tutup Faisal.(Yusuf/gopos)