GOPOS.ID, JAKARTA – Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi dilantik, Selasa (1/10/2019). Seperti para penyelenggara Negara lainnya, para anggota DPR turut diberikan gaji dan tunjangan.
Besaran gaji pokok yang diberikan kepada anggota DPR tidaklah besar-besar amat. Setiap anggota diberikan gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan. Tapi tunjangannya tergolong luar biasa. Tujuangan tersebut mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan istri dan anak, hingga tunjangan pensiun. Bila ditotal setiap anggota DPR menerima gaji dan tunjangan Rp50 juta lebih per bulannya.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015:
- Gaji dan Tunjangan Tetap
- Gaji pokok
– Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
– Anggota DPR: Rp 4.200.000
- Tunjangan Istri
– Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
– Anggota DPR: Rp 420.000
- Tunjangan anak (2 anak)
– Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
– Anggota DPR: Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
– Anggota DPR: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Baca juga: Gorontalo Peringkat Empat Integritas Tertinggi Se-Indonesia
- Penerimaan lain
- Tunjangan Kehormatan
– Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
– Anggota DPR: Rp 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
– Anggota DPR: Rp 15.554.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
– Anggota DPR: Rp 3.750.000
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
- Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.
Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)
- Biaya perjalanan
- Uang Harian (per hari)
- Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
- Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000
- Uang Representasi (per hari)
- Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
- Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000
- Rumah Jabatan
- Anggaran Pemeliharaan
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)
- Perlengkapan Rumah Lengkap
- Pensiunan
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
– Anggota DPR: Rp 2.520.00.
(adm-02/gopos)