GOPOS.ID, GORONTALO – Sudah diberi kepercayaan, malah bikin pelanggaran. Begitulah gambaran aksi EP alias Elly. Warga Kelurahan Molosipat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo ini telah diberi kepercayaan menggunakan mobil untuk menjadi taksi online alias grab. Tapi bukannya mencari penumpang, mobil yang dipercayakan oleh Sanny Tansil warga Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado itu justru digadaikan.
Sebelumnya, kesepakatan antara Elly dan Sanny terjadi pada Oktober 2018. Kala itu bertempat di sebuah rental mobil di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Elly datang mengaku sebagai oknum sopir taksi online Grab. Ely menyampaikan niat menyewa mobil kepada Sanny untuk menjadi mobil taksi online Grab di wilayah Kota Gorontalo. Kompensasinya, Elly yang akan menjadi sopir Grab itu akan membayar Rp165 ribu per hari kepada Sanny.
Baca juga: Tiga Bulan, 3 Janin dan 2 Bayi di Gorontalo Dibuang
Berdasarkan kesepakatan itu, Sanny menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Xenia untuk digunakan Elly sebagai taksi online Grab. Ironinya, setelah mobil berwarna merah maron dengan nomor Polisi DB 1496 QS diserahkan, Elly tak kunjung memenuhi janjinya menyetor uang hasil menjadi sopir Grab. Hal itu membuat Sanny berusaha berkali-kali menghubungi Elly. Tapi nomor handphone/seluler milik Elly selalu dalam kondisi tak aktif. Begitu pula ketika Sanny mendatangi langsung ke rumah, keberadaan Elly tak pernah ditemui. Hingga akhirnya Sanny memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Gorontalo.
Laporan Sanny ditindaklanjuti tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Gorontalo. Tim yang dipimpin IPDA Sucipto Amboy,SH itu melakuan penyilidikan. Ahad (4/8/2019) malam, tim Resmob Polda Gorontalo mendapatkan informasi keberadaan ELly di rumah milik keluarganya di Kelurahan Molosifat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Tim Resmob Polda Gorontalo langsung bergerak menuju ke lokasi. Setelah dipastikan keberadaan Elly, Senin (5/8/2019) dini hari pukul 00.10 Wita, tim Resmob Polda Gorontalo menciduk Elly.
Saat diinterogasi awal, Elly mengaku telah menggadaikan mobil yang diserahkan Sanny kepada orang lain. Hal itu dilakukan tanpa sepengatuan Sanny.
Hingga berita ini dilansir, Elly masih dalam pemeriksaan oleh tim Ditreskrimum Polda Gorontalo. Pria berusia 30 tahun itu pun harus mendekam di balik jeruji tahanan Polda Gorontalo.(isno/gopos)