GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sidang perkara tewasnya mahasiswa baru (maba) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai di Pengadilan Negeri Gorontalo terus berlanjut.
Terungkap fakta baru pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (21/5/2024). Terungkap, bahwa ada alumni yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban Hasan Saputra dan peserta lainnya saat kegiatan pengkaderan, yakni Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa tingkat Dasar (LKMMD) tingkat jurusan Ahwal al-Syakhshiyah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adji menghadirkan sembilan saksi yang merupakan panitia pelaksana dan peserta LKMMD yang berujung tewasnya seorang maba, Hasan Saputra.
“Jadi mereka-mereka (saksi) memberikan gambaran-gambaran untuk memutus perkara. Kami sebenarnya hanya menggali kondisi di lapangan itu seperti apa. Kemarin kita dakwakan kelalaian yang menyebabkan kematian,” kata Adji kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Kasi Pidum Kejari Bone Bolango itu melanjutkan, lima terdakwa masing-masing Adnan Sango, Muhamman Nur Ilyas Husain, Sukril, Mohammad Arya Paputungan dan Wiranto telah didakwa dengan pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
“Fakta-fakta di lapangan sebagaimana apa yang harus dilakukan dan ternya mereka (terdakwa) tidak melakukannya, itu yang kita perdalam,” timpalnya.
Tak hanya itu, JPU juga menyebut fakta baru persidangan dimana sesuai keterangan saksi bahwa ada alumni yang diduga melakukan kekerasan terhadap peserta, termasuk korban.
“Fakta baru yang terungkap di persidangan pertama bahwa kedatangan senior-senior (alumni) apakah termasuk kepanitiaan atau datang secara sukarela. Ternyata memang diundang oleh panitia. Ini membuktikan bahwa panitia tidak melakukan pengawasan atau lalai,” urai Adji.
“Nanti kita lihat, sepengatahuan kami yang bersangkutan (alumni) dalam proses penyidikan kemarin tidak diperiksa. Nanti kita liat kepentingannya apa, apakah majelis akan mengajukan ini sebagai tambahan kesaksian. Itu fata baru,” sambungnya.
Pada agenda sidang pembacaan dakwaaan di persidangan sebelumnya, JPU menyebut panitia pelaksana mengundang salah satu alumni untuk membawakan materi kepada peserta LKMMD tersebut.(Sari/gopos)