GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota telah mengamankan SD alias Septian (19), tersangka pelaku penikaman karyawan Alfamart depan kampus Universitas Negeri Gorontalo, ZA alias Didin. Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan sejumlah fakta baru. Berikut fakta-fakta terkait penikaman karyawan Alfamart depan kampus UNG:
- Tersangka Sudah Tiga Kali Melakukan Penganiayaan
SD alias Septian tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap karyawan Alfamart, ZA alias Didin ternyata bukan baru sekali beraksi. Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan fakta bila Septian sudah tiga kali melakukan tindakan serupa.
“Tempat kejadian perkara pertama di Jl. Sam Ratulangi, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Sabtu, 7 Januari 2023 pukul 01.00 Wita. Korbannya LK (49),” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana.
Kejadian kedua bertempat di depan Terminal Leato, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Ahad, 13 Februari 2023 pukul 18.10 Wita. Korbannya anak usia 17 tahun. Selanjutnya ketiga di depan Alfarmart Jl. Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
“Setelah korban melapor (karyawan Alfamart) kami melakukan pendalaman, dan ternyata terkuak fakta baru, tersangka ini melakukan penganiayaan beberapa tempat,” ungkap Kapolres bergelar Doktor tersebut.
- Tersinggung dan Dipengaruhi Minuman Berakohol
Rentetan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Septian dipengaruhi oleh ketersinggungan. Selain itu penganiayaan terjadi dikarenakan Septian sudah dalam pengaruh minuman berakohol.
“Di tempat kejadian pertama, pelaku tersinggung lantaran diteriaki oleh korban saat melintas di jalan raya. Di lokasi kedua juga sama. Pelaku tersinggung dengan korban,” kata Kombes Pol Ade Permana.
Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, pihaknya telah melanjutkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dialami oleh Karyawan Alfamart depan UNG.
“SD dan Nu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” Kata Kompol Ade Permana, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Senin (27/2/2023).
- Terancam Dipenjara 5 Tahun 6 Bulan
Tindakan yang dilakukan Septian membuat dirinya berurusan dengan hukum. Saat ini Septian diancam dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Dugaan penganiayaan oleh SD di tiga lokasi ini masih kami dalami. Ada satu kasus pelaku ini melibatkan orang lain. Para korban mengalami luka akibat sayatan senjata tajam, ada yang di tangan, ada yang di punggung. Ada yang dianiaya dengan bambu. Masih kami dalami,” pungkas Kombes Pol Ade Permana.(Sari/gopos)