GOPOS.ID, GORONTALO – Calon anggota DPD RI Fadel Muhammad dan Calon Anggota DPR RI Hana Hasanah tidak mengindahkan panggilan klarifikasi Bawaslu Provinsi Gorontalo. Sesuai undangan dari Bawaslu, pasangan suami istri tersebut seharusnya pukul 14.00 Wita, memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Namun hingga malam hari, kedua caleg itu, tidak kunjung datang ke kantor Bawaslu, Rabu (6/2/2019).
Terkait tidak hadirnya Fadel dan Hanah, Bawaslu Gorontalo menyayangkan hal tersebut. Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah meminta setiap pihak yang diundang untuk klarifikasi agar menghargainya.
“Bawaslu dalam melakukan penelusuran perkara dengan memanggil atau mendatangi pihak – pihak itu, kami berharap dihargai, karena justru dalam proses awal itu, hak dari masing masing itu untuk mengklarifikasi” kata Ahmad Abdullah.
Baca juga : Datangkan UAS, Fadel Promosi Masjid Baiturrahim
Fadel Muhammad dan Hanah Hasanah diundang Bawaslu untuk dimintai klarifikasi apakah alat peraga kampanye (APK) yang ditemukan oleh pengawas pemilu benar milik pasangan suami istri itu. Panwas menemukan, APK dari Fadel Muhammad dan Hanah Hasanah tidak jelas bentuknya. Apakah bentuk baliho atau spanduk.
“Ini yang kami klarifikasi adalah kebenaran apakah yang ditempel itu alat peraganya. Kami juga khawatir bisa saja bahwa ada alat peraga yang dipasang itu bukan milik yang bersangkutan. Maka kita klariifikasi, kalau tidak klarifikasi berarti ada pembenaran terhadap hal itu,” ungkap mantan Komisioner KPU Provinsi Gorontalo itu.
Bawaslu Gorontalo, Kamis besok akan memanggil kembali kedua peserta pemilu di Gorontalo itu. Ahmad Abdullah berharap undangan kedua ini dapat dihadiri oleh Fadel dan Hanah. Sebagai bentuk penghargaan kepada Bawaslu yang bekerja sesuai undang – undang. (ndi/tim)