GOPOS.ID, LIMBOTO – Ada pepatah berani berbuat berani pula bertanggung jawab. Artinya setiap harus mau mempertannggungjawabkan segala apa yang diperbuat.
Namun pepatah tersebut tak berlaku bagi, YB, oknum kepala madrasah yang ada di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Setelah merenggut manisnya kisah asmara dengan seorang gadis, YB malah enggan bertanggung jawab. Mirisnya, sang gadis adalah siswi di sekolah yang dipimpin YB.
Tak terima dengan perlakuan YB, orang tua sang gadis memilih menempuh jalur hukum. Oknum kepala madrasah tersebut diadukan ke Polres Gorontalo. Tuduhannya tak main-main. Diduga melakukan pelecehan seksual.
Persoalan hukum yang dialami YB berawal ketika ia menjalin hubungan asmara dengan sang gadis. Hubungan dua insan berlainan jenis itu mulai terjalin pada Agustus 2019. Ironinya YB diketahui sudah berkeluarga. Namun apa hendak dikata, hubungan terlarang antara YB dan sang gadis terus berlanjut.
Seiring berjalannya waktu, YB dan sang gadis makin lengket. Dari sebelumnya biasa-bisa saja menjadi hal tak biasa. Ulah YB akhirnya terbongkar setelah sang gadis mengadu dan menceritakan kepada kedua orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno melalui KBO Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii,S.HÂ membenarkan laporan tersebut. “Mereka berdua menjalin hubungan pacaran sejak agustus 2019,” ungkap Ipda Natalia Olii, senin (24/08/20).
Saat ini, kata Ipda Natalia, kasus ini sudah dalam proses penyidikan. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Begitu pula terlapor sudah dilakukan pemeriksaan.
“Terlapor menjalankan perbuatannya di dalam mobil yang diparkir di seputaran bandara Djalaludin Gorontalo. Untuk kasus pencabulan, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.(Abin/gopos)