GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo menetapkan empat pria sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis Anak Baru Gede (ABG). Keempatnya adalah ZD (31), AA (24), MK (21) serta IZY (17).
ZD dan AA merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. MK adalah warga Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.Sementara kedua korban merupakan gadis remaja berusia 13 dan 15 tahun.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 10 Februari 2025 pukul 19.30. Berawal ketika IZY mengajak kedua korban ke salah satu bengkel di wilayah Kota Gorontalo. Tak lama kemudian, ZD, AA dan MK datang ikut berkumpul. Mereka lalu menggelar pesta miras hingga Selasa, 11 Februari 2025 pukul 03.00 Wita.
Di bawah pengaruh minuman berakohol, ZD lalu masuk ke kamar dan melakukan hubungan intim dengan salah satu korban.
”Korban lainnya turut mendapat perlakuan tak menyenangkan dari tersangka AA. Bahkan AA mengajak korban ke penginapan namun korban menolak dan pindah ke tempat duduk lainnya,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta.
Tak hanya AA, MK juga ikut melakukan pelecehan terhadap korban. Selanjutnya pada pagi pukul 06.00 Wita, IZY masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.
“Pada laporan dua korban ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu tersangka di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum,” terang Kompol Leonardo.
Kekinian keempat tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025 dan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (sari/gopos)