GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara berinisial MAR memasuki babak baru. Tiga pihak yang sebelumnya berada di sisi pelapor kini menyampaikan keterangan yang justru memperkuat posisi terlapor. Mereka adalah mantan kuasa hukum pelapor, Darma Wulan Makmur, serta dua saksi berinisial Y (36) dan J (18).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Gorontalo, Kamis (13/11/2025), Darma Wulan menyatakan mundur dari pendampingan hukum terhadap pelapor. Ia mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan awal dan fakta yang ia temui selama mendampingi kasus tersebut. Menurutnya, keputusan untuk hadir dalam konferensi pers dan menyampaikan klarifikasi dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Yang harus diluruskan pertama bahwa saya menyampaikan ini tanpa paksaan dari saudara MAR dan saya merasa terpanggil untuk meluruskan fakta yang sebenarnya,” sebut Wulan.
Ia menyebut, dalam laporan yang dibuat pada 23 Mei 2025, tidak ditemukan keterlibatan MAR di lokasi kejadian.
Selain itu, Wulan menyoroti pemberian uang mahar oleh MAR kepada keluarga pelapor yang dilakukan jauh sebelum tanggal kejadian. Menurutnya, narasi bahwa pemberian tersebut dilakukan setelah peristiwa yang dilaporkan—sebagaimana versi keluarga pelapor—menjadi tidak relevan secara kronologis.
Keterangan Wulan diperkuat oleh dua saksi yang sebelumnya disebut sebagai saksi dari pihak pelapor. Saksi J (18) mengaku menemani pelapor ke sebuah hotel di Kota Gorontalo pada malam kejadian. Ia menyebut bahwa pelapor menyampaikan niat untuk “menerima tamu” di hotel tersebut.
“Sesampai di dalam hotel sudah ada tujuh laki-laki di dalam kamar hotel kami minum-minum,” ungkap J.
Beberapa pria disebut J, meminta pelapor membuka bajunya, dan permintaan itu disanggupi.
“30 menit sebelum kami pulang, korban masih sempat masuk ke kamar mandi hotel dan saat keluar mengaku baru selesai berhubungan badan dengan satu orang, bukan dua orang, dan orang itu bukan MAR,” ucapnya.
Sementara itu, saksi Y (36) menyampaikan, ia pernah mendampingi pelapor memeriksakan kondisi kesehatannya ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, pendarahan yang dialami pelapor disebut sebagai akibat menstruasi, bukan karena tindakan aborsi seperti yang sempat beredar. Baik Y maupun J mengaku memberikan keterangan sebagai saksi karena mendapat tekanan dari orang tua pelapor. Mereka menyebut sempat dipaksa dan diancam untuk menyampaikan keterangan yang menyudutkan MAR.(Arif/gopos)
Catatan Redaksi
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan. Gopos.id menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah, serta memastikan hak-hak hukum baik pelapor maupun terlapor dihormati secara setara.








