GOPOS.ID, MARISA — Kepolisian Resor Pohuwato melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita, Kecamatan Marisa, Kamis (30/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat yang digunakan di lokasi tambang ilegal.
Selain itu, dua orang operator yang tengah beraktivitas di area pertambangan turut diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal, yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan.
Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur pemerintah setempat, termasuk Camat Marisa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta mendapat dukungan dari warga sekitar.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Iptu Renly
Ia menambahkan, penindakan ini juga dilakukan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama menjelang rencana aksi demonstrasi oleh aliansi Bara Api yang sempat direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Saat ini alat berat yang diamankan telah dijadikan barang bukti, sementara kedua operator masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tutup Iptu Renly (Yusuf/Gopos)







