No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kadis PU Kota Gorontalo Tidak Terbukti Korupsi di Proyek SPAM Dungingi

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 15 Oktober 2024
in Gorontalo
0
Eks Kadis PU Kota Gorontalo Tidak Terbukti Korupsi di Proyek SPAM Dungingi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo saat membacakan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menyatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan, tidak terbukti dalam dugaan korupsi proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo. Pengadilan Tipikor Gorontalo juga membebaskan Rifaldi dari tuntutan hukum dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas terhadap Rifaldi dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo yang diketuai Achmad Peten Sili, S.H dalam persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  Pemerintah Gorontalo Sudah Usulkan PSBB ke Kemenkes

Sebelumnya, Rifaldi dituntut Jaksa Penuntut Umum dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Rifaldi dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, denga perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasehat Hukum Rifaldi Bahsuan, Ardy Wiranata Asryad menyampaikan bahwa kliennya yang merupakan mantan kadis PUPR Kota Gorontalo tidak terbukti secara unsur-unsur dan dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Maka dengan hal ini pihaknya menerima putusan hakim dan apabila JPU akan melakukan Kasasi maka pihaknya akan siap mengikuti proses hukum yang ada.

Baca Juga :  Bupati Pohuwato Berharap Program READSI Dimanfaatkan dengan Baik

“Tidak terbukti semua unsur dan dakwaan,” Ucap Ardy

“Ketika mereka tidak menerima putusan yang ada itu merupakan hak dari mereka,” Lanjut Ardy

Sebelumnya, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan didakwa dengan kasus (Rama/gopos)

Previous Post

BPKD Kotamobagu Berbagi Hadiah di Gebyar Sadar Pajak

Next Post

Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Related Posts

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Wakil Rektor III Unisan, Dr.Kingdom Malikulawuzar SHi M.H saat diwawancarai awak media di Unisan (Jumat/15/8/2025) (Rama/Gopos)
Gorontalo

Unisan Gorontalo Luruskan Isu Biaya PKKMB dan Kegiatan Luar Kampus

Jumat 15 Agustus 2025
Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest
Gorontalo

Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest

Jumat 15 Agustus 2025
Rahayu Kaino, Finalis Duta Maritim Indonesia asal Bone Pesisir, saat bertemu Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat pesisir, Kamis (14/8/2025). (Foto.istimewa)
Gorontalo

Bawa Suara Nelayan Pelosok ke Senayan, Rahayu Kaino Tagih Perhatian Pusat

Jumat 15 Agustus 2025
BI Gorontalo Masifkan Transaksi Nontunai Gen Z Lewat QJI
Gorontalo

BI Gorontalo Masifkan Transaksi Nontunai Gen Z Lewat QJI

Kamis 14 Agustus 2025
Next Post
Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.