GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menyatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan, tidak terbukti dalam dugaan korupsi proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo. Pengadilan Tipikor Gorontalo juga membebaskan Rifaldi dari tuntutan hukum dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis bebas terhadap Rifaldi dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo yang diketuai Achmad Peten Sili, S.H dalam persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya, Rifaldi dituntut Jaksa Penuntut Umum dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Rifaldi dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, denga perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasehat Hukum Rifaldi Bahsuan, Ardy Wiranata Asryad menyampaikan bahwa kliennya yang merupakan mantan kadis PUPR Kota Gorontalo tidak terbukti secara unsur-unsur dan dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Maka dengan hal ini pihaknya menerima putusan hakim dan apabila JPU akan melakukan Kasasi maka pihaknya akan siap mengikuti proses hukum yang ada.
“Tidak terbukti semua unsur dan dakwaan,” Ucap Ardy
“Ketika mereka tidak menerima putusan yang ada itu merupakan hak dari mereka,” Lanjut Ardy
Sebelumnya, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan didakwa dengan kasus (Rama/gopos)