GOPOS.ID, LIMBOTO – Diduga lakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020, Mantan Kepala Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan berdasarkan laporan polisi, pihaknya melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti serta mengumpulkan bukti yang cukup juga dirangkaikan dengan gelar perkara.
“Hasilnya perkara tersebut akhirnya naik ke proses penyidikan dan terbitlah surat perintah penyidikan,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021).
Lanjutnya, pihaknya juga telah meminta beberapa keterangan dan pemeriksaan BAP terhadap 57 saksi dan mengumpulkan barang bukti serta dokumen yang ada serta telah meminta inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk menghitung jumlah kerugian.
“Alhasil didapatlah kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.407 Juta,” tegasnya.
Agung membeberkan, berdasarkan penyidikan dan pengumpulan dua alat bukti pihaknya menetapkan MD sebagai tersangka perkara korupsi kasus ADD 2019-2020.
“Kita sangkakan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1Â huruf a, b, d, ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dengan denda 1 Miliyar,” beber Agung.
Terakhir Agung menyampaikan, saat ini tersangka tidak ditahan dengan alasan selalu kooperatif dengan pihak kepolisian saat dilakukan pemeriksaan namun yang bersangkutan diwajibkan melapor 2 kali dalam sepekan.
“Yang bersangkutan juga sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Payu,” tandasnya. (Putra/Gopos).