No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kades Payu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD Rp407 Juta

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Kamis 9 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Eks Kades Payu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD Rp407 Juta

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Diduga lakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020, Mantan Kepala Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan berdasarkan laporan polisi, pihaknya melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti serta mengumpulkan bukti yang cukup juga dirangkaikan dengan gelar perkara.

“Hasilnya perkara tersebut akhirnya naik ke proses penyidikan dan terbitlah surat perintah penyidikan,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021).

Lanjutnya, pihaknya juga telah meminta beberapa keterangan dan pemeriksaan BAP terhadap 57 saksi dan mengumpulkan barang bukti serta dokumen yang ada serta telah meminta inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk menghitung jumlah kerugian.

Baca Juga :  Miris! Rudis Bupati Boalemo Dijadikan Tempat Nyabu, Nama Anak Bupati Ikut Terseret

“Alhasil didapatlah kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.407 Juta,” tegasnya.

Agung membeberkan, berdasarkan penyidikan dan pengumpulan dua alat bukti pihaknya menetapkan MD sebagai tersangka perkara korupsi kasus ADD 2019-2020.

“Kita sangkakan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1  huruf a, b, d, ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dengan denda 1 Miliyar,” beber Agung.

Baca Juga :  Cium Anak Gadis, Abang Bentor di Gorontalo Ditangkap Polisi

Terakhir Agung menyampaikan, saat ini tersangka tidak ditahan dengan alasan selalu kooperatif dengan pihak kepolisian saat dilakukan pemeriksaan namun yang bersangkutan diwajibkan melapor 2 kali dalam sepekan.

“Yang bersangkutan juga sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Payu,” tandasnya. (Putra/Gopos).

Tags: ADD 2019 - 2020Eks KadisKabupaten GorontaloKepala Desa PayuKorupsi
Previous Post

Jelang Kongres Nasional KKIG, Lebih Dari 500 Perantau ke Gorontalo

Next Post

Kapolres Gorut Kawal Proses Vaksinasi di Perbatasan Pontolo

Related Posts

Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Kapolres Gorut Kawal Proses Vaksinasi di Perbatasan Pontolo

Kapolres Gorut Kawal Proses Vaksinasi di Perbatasan Pontolo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.