GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango, Yusar Laya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp24,3 miliar.
Penetapan Yusar Laya sebagai tersangka diumumkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (1/9/2023). Seiring penetapan status tersangka, Kejati Gorontalo turut melakukan penahanan terhadap Yusar Laya.
Yusar Laya menjadi tersangka dalam kasus penyertaan modal Pemkab Bone Bolango ke PDAM Tirta Bulango, serta program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menjelaskan penyertaan modal Pemkab Bone Bolango ke PDAM Tirta Bolango berlangsung pada 2018 hingga 2021. Selain itu PDAM Bone Bolango juga melaksanakan program SRMBR yang bersumber dari Kementerian PUPR.
“Untuk program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR,” ujar Dadang Jafar.
Dadang menyebut, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara senilai Rp24,3 miliar.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Yusar Laya yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dengan ancaman minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun.
Kemudian Pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 20 tahun.(putra/gopos)