GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Kepagawaian Daerah (BKD) melakukan peninjauan ulang eksistensi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa, (20/8/2019).
Biro Humas dan Protokol menjadi salah satu OPD yang diasistensi oleh tim. Yang terdiri dari pejabat BKD, Inspektorat, Biro Hukum serta Badan Keuangan. Nantinya seluruh OPD yang memiliki PTT akan dilakukan hal yang sama.
Peninjauan ulang meyangkut jumlah PTT mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban kerja (ABK) PTT. Anjab dan ABK menentukan apakah suatu jabatan beban kerjanya melebihi atau justru kurang personilnya.
“Pendataan ulang ini bertujuan untuk pemetaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja. Misalnya jabatan yang beban kerjanya hanya untuk satu orang, tapi diisi lebih dari satu. Begitu juga sebaliknya. Ini yang belum efektif dan kita ingin evaluasi,” ujar Kepala Seksi Mutasi BKD, Mario Fardhani Lilir.
Mario menyebut evaluasi ini sejalan dengan keinginan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie agar ada efisiensi dan efektivitas dalam bekerja. Hal itu didasari pada beban belanja daerah yang cukup besar untuk membiayai PNS maupun PTT.
“Khusus untuk PTT setiap tahun Pemrov Gorontalo harus menghabiskan anggaran Rp150 miliar. Anggaran sebanyak itu tentu harus dimaksimalkan dengan baik,” imbuhnya.
Evaluasi menghadirkan 39 orang PTT di lingkup Biro Humas dan Protokol. Selain kelengkapan administrasi berupa KTP dan ijazah terakhir, setiap pegawai honorer diwawancarai mengenai apa dan bagaimana tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Baca Juga : Lestarikan Budaya Minahasa, Gubernur Gorontalo Janji Bantu Rp250 Juta
Para pejabat administrator juga diasistensi untuk meninjau ulang Anjab dan ABK. Analisis yang tidak sesuai dengan kondisi real di lapangan diminta untuk diperbaharui.