GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan penipuan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara diperkirakan menembus angka Rp18,9 miliar.
Salah satu korban dugaan penipuan, Junidar Nababan, menceritakan awal dugaan penipuan yang menimpanya. Bermula ketika ia bersama seorang kenalan bernama Rusdin bertemu di salah satu cofe shop di Senayan City, Jakarta.
“Di sana kemudian terjadi kesepakatan terkait kerjasama ini yang membawa nama Kementrian Tenaga Kerja dan Disnakertrans Gorontalo Utara,” ucapnya.
Kesepakatan awal antara kedua belah pihak ialah dinilai Rp900 juta dengan keuntungan Rp1,350 miliar.
“Saya kemudian datang ke Gorontalo untuk menandatangani kesepakatan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibawa oleh YO alias Nana yang katanya dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya menerangkan.
“Kami juga ditawari 450 dengan nilai 1 paket 47 juta,” tegas dia.
Pada awal Oktober 2023 pihaknya menyetujui 30 paket. Awalnya pencairan berjalan lancar dan tidak ada kendala. Pada tahap kedua pihaknya sudah menandatangani 60 paket.
“Kami curiga YO alias Nana ini memberikan SPK palsu sebab SPK itu bisa dia ganti secara langsung,” kata dia.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan korban ada beberapa rekannya kemudian mentransfer dana sebesar 7,8 Miliar ke YO alias Nana termasuk ke salah satu ke oknum Caleg PKB dari Kabupaten Gorontalo OI alias Oli sebesar Rp4,5 miliar.
“Karena kami sudah saling percaya dia pakai uang saya sebesar Rp2,5 miliar untuk proyek kita di luar kota,” lanjutnya.
Akhirnya pada Desember 2023 pihaknya terus menagih ke pihak Nana dan hingga kini tak ada kabar dari Nana hingga saat ini.
“Bulan Juni kemarin saya melakukan pelaporan pribadi ke Gorontalo Utara dan ternyata sudah ada teman saya yang menjadi korban ,” ucapnya.
Berikut korban dugaan penipuan oknum ASN di Gorut
- Junidar Nababan, Rp900 Juta
- Mindo Rosalina, Rp7,8 Miliar
- Ardi / Nasaruddin, Rp4,5 Miliar
- H. Herry Rp1 Miliar
- Karja Rp2,8 Miliar
- Yosi Pranoto Rp1,3 Miliar
- Yulita Kalesaran Rp600 Juta
Total Kerugian Korban: Rp18,9 Miliar. (Putra/gopos)