GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Bupati Boalemo aktif, Darwis Moridu terus berlanjut. Bahkan Bupati yang akrab disapa Darem itu bakal duduk di kursi pesakitan dalam beberapa hari kedepan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar pada konfrensi pers Centra Gakumdu Provinsi Gorontalo, Kamis (21/3/2019).
“Untuk perkara dengan terlapor DM sudah diteruskan pada tahap penuntutan. Dan dalam waktu ini berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidang,” kata Jaharudin.
Baca juga : Bupati Boalemo Darwis Moridu Terancam Dipenjara
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, orang nomor satu di Kabupaten Boalemo itu dijerat dengan Pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf c. Yakni dilarang menghina seseorang, suku, agama dan ras perserta pemilu.
Pada kegiatan kampanye sebelumnya, Bupati Darwis Moridu diduga kuat melakukan ujaran kebencian kepada orang lain saat melakukan orasi politik. Bahkan beberapa videonya sudah viral di berbagai media sosial.
“Atas laporan dari masyarakat itu, terus kami tindak lanjuti. Karena perbuatan yang bersangkutan, DM diancaman pidana Dua tahun penjara,” terang Jaharudin Umar. (andi/gopos)