GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota lagi-lagi membongkar sindikat prostitusi online di Kota Gorontalo.
Kali ini, dua warga Kota Gorontalo yakni perempuan berinisial FL dan lelaki RU, ditangkap karena diduga bertindak sebagai mucikari. Selain FL dan RU, polisi juga mengamankan seorang gadis 18 tahun berinisial PDH yang diduga menjajakan layanan intim kepada lelaki hidung belang.
Sebelumnya, mereka diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Gorontalo sekitar pukul 04.00 Wita, Selasa lalu (26/11/2024).
“Mucikari dua orang, satu perempuan dan satu laki-laki. Keduanya punya peran yang sama. Sama-sama cari pelanggan,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo, Kamis (5/12/2024).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat melalui call center Hallo Kapolresta yang resah akan adanya praktek prostitusi di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo.
“Dari tiga yang diamankan dua diantaranya yakni FL dan RU telah di tetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Leonardo.
Dia mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan, korban PDH mengatakan bahwa dirinya sudah berulang ulang kali ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp300 sampai Rp500 ribu. Dan setiap melayani tamu, para pelaku ini menerima upah Rp50 ribu.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, ibu korban sempat menghubungi salah satu pelaku yakni FL dan menanyakan keberadaan anaknya. Tapi pelaku mengatakan tidak tahu. Padahal korban dan pelaku tinggal bersama di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo,” kata Leonardo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara untuk korban telah dikembalikan kepada orang tuanya.(Sari/gopos)