No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Mantan Kades di Kab. Gorontalo Dijebloskan ke Bui

Admin by Admin
Rabu 13 November 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo, FO (35), dan FI (36) dijebloskan ke bui, Selasa (12/11/2019). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

FO merupakan mantan Kades Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. FO ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa tahun 2015-2016. Sedangkan FI adalah mantan Kades Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. FI menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana desa 2016-2017.

Dua tersangka dugaan korupsi dana desa FI dan FO digelandang tim Kejari Kabupaten Gorontalo ke Lapas Gorontalo untuk menjalani masa tahanan, Selasa (12/11/2019). (istimewa)

Informasi yang diperoleh gopos.id, FO dan FI akan menjalani masa tahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan. Keduanya mendekam di bali jeruji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.

Baca Juga :  Empat ABG di Kota Gorontalo Kepergok Polisi Saat Berduaan di Kamar Hotel

“Kedua tersangka FI, dan FO, dilakukan penahanan setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan berkaitan dugaan penyimpangan dana desa yang dikelola keduanya,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Dr.Supriyanto

Adapun dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan FO dan FI, hampir sama. Yaitu melaksanakan pekerjaan fisik menggunakan dana desa namun tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rincian Anggaran Belanja (RAB). Selain itu FO dan FI terindikasi membuat pelaporan penggunaan anggaran dana desa fiktif. Dalam artian seolah-olah ada kegiatan yang dibiayai oleh dana desa, akan tetapi kenyataanya kegiatan tersebut tak ada/tak dilaksanakan.

Baca Juga :  Warga Gorontalo yang Disekap di Kamboja Loloskan Diri, Saat ini Sudah di KBRI Phnom Penh

“Atas tindakan tersebut, FO telah mengakibatkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp300 juta. Selanjutnya FI sebesar Rp290 juta,” ungkap Supriyanto.

Menurut Supriyanto, kedua tersangka FO, dan FI, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-undang Korupsi.

“Saat ini pihak penyidik sementara melakukan perampungan pemberkasan untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Supriyanto.(Arif/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloKejari Kabupaten GorontaloKorupsi dana desaMantan Kades
Previous Post

KPU Kab Gorontalo Sasar Generasi Muda Sosialisasi Pilkada 2020

Next Post

Puskesmas Dungaliyo Raih Juara 3 Nasional

Related Posts

Gorontalo

Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

Selasa 25 Agustus 2026
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Screenshot
Gorontalo

Tiga Hari di Botumotolioluwo, Calon Ambalan SMK Bina Taruna Gorontalo Belajar Menjadi Generasi Tangguh

Minggu 23 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post

Puskesmas Dungaliyo Raih Juara 3 Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.