No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Mantan Kades di Kab. Gorontalo Dijebloskan ke Bui

Admin by Admin
Rabu 13 November 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
5k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dua mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo, FO (35), dan FI (36) dijebloskan ke bui, Selasa (12/11/2019). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

FO merupakan mantan Kades Labanu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. FO ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana desa tahun 2015-2016. Sedangkan FI adalah mantan Kades Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. FI menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana desa 2016-2017.

Dua tersangka dugaan korupsi dana desa FI dan FO digelandang tim Kejari Kabupaten Gorontalo ke Lapas Gorontalo untuk menjalani masa tahanan, Selasa (12/11/2019). (istimewa)

Informasi yang diperoleh gopos.id, FO dan FI akan menjalani masa tahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan. Keduanya mendekam di bali jeruji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.

Baca Juga :  Tembus di Bagian Leher, Korban Panah Wayer di Limba U1 Terbaring Lemas di RSAS

“Kedua tersangka FI, dan FO, dilakukan penahanan setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan berkaitan dugaan penyimpangan dana desa yang dikelola keduanya,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Dr.Supriyanto

Adapun dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan FO dan FI, hampir sama. Yaitu melaksanakan pekerjaan fisik menggunakan dana desa namun tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rincian Anggaran Belanja (RAB). Selain itu FO dan FI terindikasi membuat pelaporan penggunaan anggaran dana desa fiktif. Dalam artian seolah-olah ada kegiatan yang dibiayai oleh dana desa, akan tetapi kenyataanya kegiatan tersebut tak ada/tak dilaksanakan.

Baca Juga :  Akademisi IAIN Gorontalo Serukan Aksi Harus Damai, Jangan Terprovokasi dan Jaga Fasilitas Publik

“Atas tindakan tersebut, FO telah mengakibatkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp300 juta. Selanjutnya FI sebesar Rp290 juta,” ungkap Supriyanto.

Menurut Supriyanto, kedua tersangka FO, dan FI, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-undang Korupsi.

“Saat ini pihak penyidik sementara melakukan perampungan pemberkasan untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Supriyanto.(Arif/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloKejari Kabupaten GorontaloKorupsi dana desaMantan Kades
Previous Post

KPU Kab Gorontalo Sasar Generasi Muda Sosialisasi Pilkada 2020

Next Post

Puskesmas Dungaliyo Raih Juara 3 Nasional

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Puskesmas Dungaliyo Raih Juara 3 Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.