GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota DPRD Kota Gorontalo Mucksin Brekat menyampaikan, sebelumnya perda terkait pemondokan ini memang sudah ada yakni Perda No.12 tahun 2008 tentang usaha pemondokan. Namun seiring berjalannya waktu perlu adanya pengaturan kembali terkait mekanisme dalam setiap usaha kegiatan pemondokan.
“Sebelumnya memang sudah ada perda terkait pemondokan yakni Perda No.12 tahun 2008, namun seiring berjalannya waktu maka perlu dilakukan pengaturan kembali terkait mekanisme dalam setiap usaha pemondokan ” kata Mucksin.
Selain itu ia menambahkan, dalam pembahasan ranperda itu sebanyak 18 pasal sudah disepakati secara bersama sesuai dengan substansi dari perda itu sendiri.
“Meskipun terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat namun secara keseluruhan kita sudah menyepakati 18 pasal yang sudah disesuaikan dengan substansi dari perda itu sendiri,” ucapnya.
Anggota Pansus II ini juga menegaskan bahwa dalam perda kali DPRD cukup tegas untuk mengatur terkait pedoman khusus untuk kegiatan Pemerintah Kota dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap usaha kegiatan pemondokan.
“Di dalam perda ini agak sedikit tegas kita mengatur agar ada pedoman khusus untuk kegiatan pemerintah Kota dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap usaha kegiatan pemondokan,” pungkasnya.(Farun/gopos)