GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo mendorong kemudahan bagi masyarakat dan investor. Langkah itu dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan bagi Masyarakat dan Investor.
Pembahasan dilakukan tim Pansus DPRD Kota Gorontalo yang dipimpin Ketua Pansus, Totok Bachtiar., Hadir dalam pembahasan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam rapat tersebut, sejumlah pasal dalam Ranperda menjadi fokus pembahasan. Pasal-pasal tersebut dibahas secara rinci bersama Pemkot dan Kemenkumham agar aturan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta memberi manfaat bagi masyarakat dan investor.
Totok Bachtiar menyampaikan, ada beberapa pasal dalam Ranpeda yang perlu diperbaiki kembali. Misalnya, pasal 9 dan pasal 11 yang diubah. Sebab kedua pasal tersebut muatannya sama.
“Dengan adanya regulasi ini, kita ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan Kota Gorontalo,” ujar Totok Bachtiar.
“Pasal 11 yang muatannya sama dengan Pasal 9 kami hapus. kemudian Pasal 12 kami masukkan ke dalam Pasal 9. Dengan begitu, kriteria jenis usaha dan bentuk insentifnya terangkum dalam satu bab secara jelas,” tambahnya
Selain memberikan kemudahan, Ranperda ini juga bertujuan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Gorontalo.
Pembahasan Ranperda akan terus berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya hingga seluruh materi pasal yang menjadi catatan dapat disepakati bersama. (Rama/Gopos)