GOPOS.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini rapat paripurna membahas agenda Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar (RPIK) 2024 – 2044.
Ada agenda lain yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Rapat paripurna pembahasan dua agenda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifai, Susi Narulita, dan Mujib, di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Suwito menyampaikan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut surat dari bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal Permohonan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
Selain itu, rapat paripurna tersebut juga menindaklanjuti surat nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Blitar.
Suwito Saren optimis bahwa Perda RPIK ini akan menjadi solusi jitu untuk mengentaskan permasalahan pengangguran di wilayahnya. Dia menjelaskan bahwa Perda ini akan memaksimalkan potensi industri di Kabupaten Blitar dan membuka peluang investasi yang lebih luas.
“Investor akan lebih mudah masuk ke Kabupaten Blitar untuk membuka industri yang sesuai bidangnya. Sebab, di Perda tersebut sudah ditata secara rinci industri apa saja yang boleh didirikan berserta lokasi yang boleh,” ungkap Suwito.
Sementara itu, Bupati Blitar menyampaikan pendapat akhir dan penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD. Disampaikan isi dari Penyampaian tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.
RPJPD, kata Bupati Rini, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD Tahun 2025-2045 selanjutnya akan menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
Bupati Rini menyebut, tahun depan merupakan berakhirnya periodesasi RPJPD Tahun 2005-2025. Ditambah lagi bertepatan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Nasional Tahun 2024. Oleh karena itu, demi terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan sinergitas penyelenggaraan pembangunan nasional dan pembangunan daerah diperlukan payung hukum yang mengatur hal tersebut.
“Maka Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, pada 10 Januari 2024 menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,” katanya. (mt/adv/dprd/gopos)