No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DPRD Gorontalo Konsisten Sosialisasikan Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Admin by Admin
Senin 22 November 2021
in Deprov Gorontalo
0
DPRD Gorontalo Konsisten Sosialisasikan Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara konsisten terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu mengatakan tujuan dari ditetapkannya Perda ini adalah agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Sebagaimana dalam bab IV, pasal 9 dan pasal 10 mengatur kewajiban bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab kegiatan serta fasilitas umum.

“Setiap orang yang beraktifitas diluar rumah wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni dengan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan lainnya, menggunakan masker, menjaga jarak, menetapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga daya tahan tubuh,” ucap Ismail saat melakukan sosialisasi Perda Protkes Covid-19 di Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Sabtu (20/11/2021)

Baca Juga :  Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo Cek Sarana dan Prasarana RSUD Hasri Ainun Habibie

Baca juga: Soal Ketenagakerjaan, Septiani Sidiki: Perempuan Harus Mendapatkan Tempat Yang Sama

Lebih lanjut Ismail mengatakan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp. 150 ribu,” ungkapnya

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Baca Juga :  HUT Ke-75 Bhayangkara, Ketua DPRD Gorontalo Apresiasi Kinerja Kepolisian

“Guna efektifnya pelaksanaan perda protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19, kiranya pihak-pihak yang terkait yakni satuan polisi pamong praja provinsi dan kabupaten/kota, unsur tni dan polri, secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2020,” ujar Ismail

Baca juga:  Kerusakan Hutan Jadi Pemicu Banjir di Gorontalo

Selain itu juga Perda ini menjadi pedoman Pemprov dan kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. diharapkan dengan penerapan perda ini pandemi covid-19 bisa kita atasi bersama.

“Tujuan akhir dari penerapan perda ini di masyarakat adalah perubahan perilaku yang akan didorong menjadi kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pemutus mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya (Ari/Gopos)

Tags: DPRD Provinsi GorontaloPerda nomor 4 tahun 2020
Previous Post

Musyawarah Anggota II IKA HPMIG Manado, Marten: Berbeda Latar, Tapi Kita Tetap Satu

Next Post

BPRS Gorontalo Siap Wujudkan Peningkatan Pengawasan Rumah Sakit di Daerah

Related Posts

Bukan Sekadar Formalitas, Reses Ekwan Ahmad Jadi Jembatan Nyata Aspirasi Warga ke Parlemen
Deprov Gorontalo

Bukan Sekadar Formalitas, Reses Ekwan Ahmad Jadi Jembatan Nyata Aspirasi Warga ke Parlemen

Senin 30 Juni 2025
Aleg Peduli Rakyat, Ekwan Ahmad Sediakan Tabung Pemadam Gratis
Deprov Gorontalo

Aleg Peduli Rakyat, Ekwan Ahmad Sediakan Tabung Pemadam Gratis

Minggu 29 Juni 2025
Kebutuhan Pokok Makin Naik, Erwin Ismail Bakal Hadirkan Pasar Murah
Deprov Gorontalo

Kebutuhan Pokok Makin Naik, Erwin Ismail Bakal Hadirkan Pasar Murah

Minggu 29 Juni 2025
Sukardi Djamaludin saat menerima bantuan Iqro dan Alquran dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Lolly Yunus pada pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024 2025 di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kamis (26/6/2025). (Foto Adit)
Deprov Gorontalo

Lolly Yunus Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kitab Iqro dan Alquran Untuk TPQ Fastabiqul Khairat

Kamis 26 Juni 2025
Warga Wongkaditi Timur Minta Jalan & Drainase Diperbaiki, Ekwan Ahmad Siap Kawal Hingga Tuntas
Deprov Gorontalo

Warga Wongkaditi Timur Minta Jalan & Drainase Diperbaiki, Ekwan Ahmad Siap Kawal Hingga Tuntas

Rabu 25 Juni 2025
Komisi II Deprov Gorontalo Siap Kawal Aspirasi Pengembangan TPQ Fastabiqul Khairat Oluhuta Utara
Deprov Gorontalo

Komisi II Deprov Gorontalo Siap Kawal Aspirasi Pengembangan TPQ Fastabiqul Khairat Oluhuta Utara

Rabu 25 Juni 2025
Next Post
BPRS Gorontalo Siap Wujudkan Peningkatan Pengawasan Rumah Sakit di Daerah

BPRS Gorontalo Siap Wujudkan Peningkatan Pengawasan Rumah Sakit di Daerah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.