No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DPRD Gorontalo Konsisten Sosialisasikan Perda Protokol Kesehatan Covid-19

Admin by Admin
Senin 22 November 2021
in Deprov Gorontalo
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Foto istimewa

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara konsisten terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu mengatakan tujuan dari ditetapkannya Perda ini adalah agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Sebagaimana dalam bab IV, pasal 9 dan pasal 10 mengatur kewajiban bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab kegiatan serta fasilitas umum.

“Setiap orang yang beraktifitas diluar rumah wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni dengan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan lainnya, menggunakan masker, menjaga jarak, menetapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga daya tahan tubuh,” ucap Ismail saat melakukan sosialisasi Perda Protkes Covid-19 di Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Sabtu (20/11/2021)

Baca Juga :  Rakor Pengawasan Daerah, Thomas Mopili: Perlu Penguatan Terhadap Pemeriksaan

Baca juga: Soal Ketenagakerjaan, Septiani Sidiki: Perempuan Harus Mendapatkan Tempat Yang Sama

Lebih lanjut Ismail mengatakan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter.

“Setiap orang yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp. 150 ribu,” ungkapnya

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Baca Juga :  Erwin Ismail Minta TAPD Bahas Pergeseran Anggaran untuk Covid-19 Bersama Banggar

“Guna efektifnya pelaksanaan perda protokol kesehatan dalam mencegah penularan covid-19, kiranya pihak-pihak yang terkait yakni satuan polisi pamong praja provinsi dan kabupaten/kota, unsur tni dan polri, secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perda nomor 4 tahun 2020,” ujar Ismail

Baca juga:  Kerusakan Hutan Jadi Pemicu Banjir di Gorontalo

Selain itu juga Perda ini menjadi pedoman Pemprov dan kabupaten/kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. diharapkan dengan penerapan perda ini pandemi covid-19 bisa kita atasi bersama.

“Tujuan akhir dari penerapan perda ini di masyarakat adalah perubahan perilaku yang akan didorong menjadi kesadaran untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat sebagai pemutus mata rantai penularan covid-19,” pungkasnya (Ari/Gopos)

Tags: DPRD Provinsi GorontaloPerda nomor 4 tahun 2020
Previous Post

Musyawarah Anggota II IKA HPMIG Manado, Marten: Berbeda Latar, Tapi Kita Tetap Satu

Next Post

BPRS Gorontalo Siap Wujudkan Peningkatan Pengawasan Rumah Sakit di Daerah

Related Posts

Deprov Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Siapkan Perubahan Perda Perizinan Berusaha

Senin 5 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad Sambut Kapolda Gorontalo yang Baru, Siap Perkuat Sinergi

Senin 5 Oktober 2026
Deprov Gorontalo

Hamzah Idrus Pertanyakan Legalitas Kegiatan Eksplorasi PT Selebes Bone Mineral

Rabu 30 September 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, menyampaikan sambutan pada kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pengurusan NIB bagi 25 pelaku UMKM oleh Diskumperindag Provinsi Gorntalo.
Deprov Gorontalo

Yeyen Sidiki Perjuangkan Aspirasi UMKM, 25 Pelaku Usaha Difasilitasi Urus NIB

Senin 28 September 2026
Deprov Gorontalo

Tim Pakar: Kritik Silakan, tetapi Jangan Mengaburkan Fungsi Pakar

Minggu 27 September 2026
Deprov Gorontalo

Ridwan Monoarfa Pastikan Bantuan Peralatan IKM Berdampak pada Produktivitas

Senin 21 September 2026
Next Post
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim saat berfoto bersama pengurus BPRS Gorontalo Periode 2021-2024 di Grand Sumberia Ballroom, Kota Gorontalo Senin (22/11/2021). (Foto : Putra/Gopos)

BPRS Gorontalo Siap Wujudkan Peningkatan Pengawasan Rumah Sakit di Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.