GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Dalam upaya menciptakan ketertiban administrasi pemerintahan, penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi sangat penting. Hal ini bukan hanya sekadar persoalan garis di atas peta, melainkan memiliki dampak yang sangat signifikan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.Â
Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Pedro Bau menjelaskan Ketidakjelasan batas wilayah desa dapat menimbulkan berbagai masalah yang merugikan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.
Salah satu sektor yang paling terpengaruh adalah penyaluran bantuan sosial dan pelayanan publik. Ketidakpastian mengenai batas wilayah seringkali menyebabkan masalah administrasi kependudukan, di mana warga desa yang seharusnya mendapatkan bantuan justru terhambat karena adanya sengketa batas. Ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam distribusi bantuan yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, masalah hak atas tanah dan investasi juga menjadi perhatian utama. Sengketa batas desa dapat menghambat proses perizinan investasi dan pemanfaatan lahan. Ketidakpastian hukum mengenai batas wilayah tanah sering kali membuat investor ragu untuk berinvestasi, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi desa. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan batas desa secara jelas agar kepastian hukum dapat terjamin.
Tata kelola dan pembangunan juga sangat dipengaruhi oleh penetapan batas desa. Dengan adanya kepastian mengenai batas wilayah, alokasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) dapat dilakukan dengan lebih efektif. Hal ini akan membantu mempercepat pembangunan infrastruktur di desa, sehingga program-program pembangunan tidak terhambat akibat adanya klaim wilayah yang saling bertentangan.
Selain itu, masalah kependudukan yang muncul akibat batas wilayah yang tidak jelas juga berdampak langsung pada data Daftar Pemilih Tetap saat pemilihan berlangsung. Ketidakpastian ini dapat menyebabkan ketidakakuratan data pemilih, yang berpotensi mengganggu proses demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) merupakan amanah yang diatur dalam UU No 23/2014.Â
Dengan PPBDes, diharapkan akan tercipta kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Hal ini akan memberikan landasan yang kuat bagi pengelolaan sumber daya dan pembangunan di desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (Putra/Gopos)








