GOPOS.ID, TILONGKABILA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango menagih realisasi bantuan pemasangan listrik gratis. Pasalnya, dari target 33 SR yang teralisasi baru 9 SR.
Padahal rencana awal bantuan penyambungan gratis itu akan direalisasikan pada tahun ini. Kenyataannya dipenghujung 2020, capaian realisasi belum mencapai separuh.
“Program bantuan pemasangan listrik ini sudah 1 tahun kontrak antara Pemda Bone Bolango dengan PLN. Tapi hingga saat ini belum kunjung selesai,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Bone BOlango saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan PLN Gorontalo, Senin (21/12/2020).
Langkah Komisi II DPRD Bone Bolango mempertanyakan realisasi bantuan penyambungan gratis menuai hasil positif. Dalam rapat dengar pendapat, PLN Gorontalo berjanji akan menuntaskan program pemasangan listrik gratis tersebut.
“PLN sudah menjamin Tahun 2020 ini akan diselesaikan,” ucap Paris Djali.
Lebih lanjut Paris mengatakan, PLN menyampaikan keterlambatan pemasangan diakibatkan adanya kekosongan stok meteran di PLN.
“Tetapi kit rakyat tidak mau tahu tentang itu, karena terbukti di tempat lain pemasangan umum ada juga yang dipasang. Tapi kontrak yang dibutuhkan oleh rakyat sejumlah 33 itu terabaikan,” urai Paris Djali.
Paris Djali pihaknya masih akan menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan PLN. Dalam hal ini UP3 PLN Telaga.
“Mereka tidak hadir tentang program mereka karena ditemukan ada pemasangan yang begitu banyak di masyarakat hanya pasang instalasi namun listrik belum menyala,” ucap Paris Djali.
Menurut Paris hal ini harus diclearkan atau dipertanggung jawabkan oleh PLN karena ini merupakan persoalan uang negara.
“Kita DPRD Bone Bolango melalui Komisi II akan meminta pertanggungjawaban dari PLN karena ini merupakan persoalan uang negara walaupun pemasangan gratis kita DPRD harus mengawasi karena ini didesak oleh rakyat,” tegas Paris Djali.
DPRD Bone Bolango berharap di Tahun 2020 apapun program dari Pemerintah Pusat, Provinsi, serta Kabupaten harus dituntaskan dan jangan sampai akan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Karena ini kepentingan rakyat maka kami harus sampaikan,” tutup Paris Djali.(Indra/gopos)