GOPOS.ID, JAKARTA – Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi jadi tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. Penetapan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lebih dari 13 jam.
“Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara serta memperhatikan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu dini hari (9/3/2022) mengutip dari laman suara.com (jaringan gopos.id).
Doni Salmanan juga langsung diamankan usai jadi tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
“Namun hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Penahanan terhadap Doni Salmanan rencananya akan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Imbas dari penetapan status tersangka dugaan penipuan berkedok binary option, Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Ada pasal dari UU ITE, KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU),” jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dari rentetan pasal yang disangkakan, Doni Salmanan terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.
Baca Juga: Tes PCR dan Antigen di Bandara Djalaludin Gorontalo Dihapus
Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo. (Suara/Putra/Gopos)