GOPOS.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 22 perkara aduan pelanggaran kode etik, Rabu (30/1/2019). Sebanyak 96 orang dijatuhi sanksi. Empat di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan.
Selain itu ada satu orang diberhentikan dari jabatan ketua dan dua orang diberhentikan sementara.
Empat orang yang mendapat sanksi pemberhentian tetap adalah: pertama, Ketua PPK Jelutung Kota Jambi Misgianto. Kedua, Ketua Panwascam Jelutung, Kota Jambi Arif Rahmanudin. Ketiga, Ketua Panwascam Peudada Kabupaten Bireuen Zulkifli. Keempat, Anggota KPU Kabupaten Sinjai Irfan.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang etik yang digelar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Baca juga:Â DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Komisioner KPU Gorut
Adapun seorang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua adalah Rinto Pakpahan, Ketua Bawaslu Kota Jayapura.
Dua orang penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi pemberhentikan sementara berasal dari Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Yaitu Welly Ismail (Ketua) dan Irman Budahu (Anggota).
Selain itu, Harjono juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 5 orang penyelenggara pemilu. Sanksi peringatan kepada 51 orang penyelenggara pemilu.
“DKPP merehabilitasi 33 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik,” ungkap Harjono.
Ia mengatakan, sebanyak 96 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi dari 22 perkara ini. 40 orang di antaranya berasal dari jajaran KPU. Mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat. Sisanya, sebanyak 56 orang berasal dari jajaran Bawaslu. Mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat.(adm-02)