No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

Admin by Admin
Kamis 31 Januari 2019
in Nasional, Pemilu
0
9
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan 22 perkara aduan pelanggaran kode etik, Rabu (30/1/2019). Sebanyak 96 orang dijatuhi sanksi. Empat di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan.

Selain itu ada satu orang diberhentikan dari jabatan ketua dan dua orang diberhentikan sementara.

Empat orang yang mendapat sanksi pemberhentian tetap adalah: pertama, Ketua PPK Jelutung Kota Jambi Misgianto. Kedua, Ketua Panwascam Jelutung, Kota Jambi Arif Rahmanudin. Ketiga, Ketua Panwascam Peudada Kabupaten Bireuen Zulkifli. Keempat, Anggota KPU Kabupaten Sinjai Irfan.

Baca Juga :  Hingga Siang Ini, Perhitungan Pemilu Masih Berlangsung

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP Harjono dalam sidang etik yang digelar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Komisioner KPU Gorut

Adapun seorang penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua adalah Rinto Pakpahan, Ketua Bawaslu Kota Jayapura.

Dua orang penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi pemberhentikan sementara berasal dari Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Yaitu Welly Ismail (Ketua) dan Irman Budahu (Anggota).

Selain itu, Harjono juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 5 orang penyelenggara pemilu. Sanksi peringatan kepada 51 orang penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Indonesia Negara ASEAN Terbaik Kedua di Olimpiade Tokyo

“DKPP merehabilitasi 33 orang penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik,” ungkap Harjono.

Ia mengatakan, sebanyak 96 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi dari 22 perkara ini. 40 orang di antaranya berasal dari jajaran KPU. Mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat. Sisanya, sebanyak 56 orang berasal dari jajaran Bawaslu. Mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat.(adm-02)

Baca juga: Gorontalo Sukses Bantu Mentan Kurangi Impor Jagung

Tags: DKPPPemilu 2019Sanksi DKPP
Previous Post

DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Komisioner KPU Gorut

Next Post

Ekspor Tepung Kelapa Beri Kontribusi Rp200 M

Related Posts

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
Next Post

Ekspor Tepung Kelapa Beri Kontribusi Rp200 M

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.