GOPOS.ID, KWANDANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), memberikan syarat bagaimana cara untuk mendapatkan rekomendasi distribusi BBM untuk nelayan. Adalah dengan cara mengantongi surat pengantar dari desa setempat.
Kepala Bidang Periakanan Tangkap Gorontalo Utara, Manda Sunge menuturkan bahwa pihaknya cuma sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut ketika ada surat pengantar dari desa.
“Rekomendasi itu dari kepala Dinas, cuman sebagai dasar keluarnya surat rekomendasi itu harus ada surat pengantar dari Desa, kenapa kami wajibkan ada surat pengantar dari desa,” jelas Manda, Kamis (22/07/2021).
Menurutnya, surat pengantar dari Kepala Desa itu sebagai penguat bagi pihak Dinas untuk memberikan surat rekomendasi distribusi Bahan Bakar Minyak tersebut.
“Sebenarnya kami di dinas sudah ada data base nelayan. Mulai dari nama armada sampai jumlah alat tangkap yang mereka miliki sudah ada. Hanya saya untuk memastikan kondisi terkini dari status pekerjaan mereka, otomatis kepala desa yang lebih tahu,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, kata Manda, untuk menghindari perilaku penyalahgunaan pendistribusian BBM bagi nelayan yang telah mendapatkan surat rekomendasi, pihak Dinas akan mencatat nama yang sudah diberikan oleh kepercayaan oleh nelayan untuk mengambil BBM di setiap SPBU.
“Dari 15 orang ini, tidak perlu semuanya datang ke SPBU, jadi menunjuk satu orang sebagai koordinator, nah koordinator itu yang datang mengambil (BBM) ke SPBU, dan nanti dalam surat rekomendasi kami akan buat catatan nama siapa yang mengambil, kemudian nomor kenderaannya guna menghindari penyalahgunaan BBM itu sendiri,” tandasnya. (isno/gopos)