No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Divonis Ringan, Doni Salmanan Jauh dari Tuntutan dan Tak Perlu Ganti Rugi

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 16 Desember 2022
in Nasional
0
Divonis Ringan, Doni Salmanan Jauh dari Tuntutan dan Tak Perlu Ganti Rugi

Sidang vonis Doni Salmanan di PN Bandung (ANTARA/Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Vonis Doni Salmanan atas kasus Quotex mendapat reaksi keras dari para korban. Pasalnya, ia divonis 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni 13 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) mengutip dari laman mamagini.suara.com.

Majelis Hakim menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang itu tidak terbukti.

Selain mendapat hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan, Doni pun tak diminta membayar ganti rugi pada korban.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Beri Ganti Rugi Petani yang Gagal Panen

JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (16/11), menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar.

Namun, hakim membebaskan Doni dari tuntutan tersebut. Yang membuat korban makin panas, aset pria yang sempat dijuluki Crazy Rich yang disita sebelumnya pun dikembalikan.

Menurut hakim, aset yang didapat Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana. Sebab, regulasi trading atau binary option disebut belum jelas.

Baca Juga :  Tips Pengobatan Jika Anak Batuk Pilek Tanpa Obat Sirup Kata Kemenkes dan Ahli Farmasi

Bukan main-main, asetnya berupa sederet mobil dan motor mewah. Tercatat ada 131 aset Doni yang diputuskan untuk dikembalikan.

Beberapa aset itu antara lain mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga miliaran rupiah Ducati Superleggera V4.

Sebagai informasi, Doni Salmanan sebelumnya dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex. Kasus tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp24 miliar. (Suara/putra/Gopos)

Tags: Doni SalmananGanti RugiTuntutanVonis Ringan
Previous Post

Prodi Perencanaan Wilayah UNBITA Gorontalo Gandeng IAP Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa

Next Post

Fantastis, Ini Rincian Lengkap Hadiah yang Didapat Pemenang Piala Dunia 2022

Related Posts

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
Next Post
Fantastis, Ini Rincian Lengkap Hadiah yang Didapat Pemenang Piala Dunia 2022

Fantastis, Ini Rincian Lengkap Hadiah yang Didapat Pemenang Piala Dunia 2022

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Dispora dan HMI Gorontalo: Gubernur Dijadwalkan Buka Basic Training Akbar dan Pendidikan Kader Pemimpin Muda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.