No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Divonis 4 Tahun Lantaran Pakai Sabu

Admin by Admin
Senin 25 Maret 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
111
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tersangka pencurian dan pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, K alias Tono pernah merasakan dinginnya lantai penjara.

Hal itu dialaminya pada 2014 silam. Ketika itu, Tono dinyatakan terbukti secara meyakinkan meyalahgunakan narkoba jenis sabu. Konsekuensinya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.

Informasi yang dirangkum gopos.id, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Tono dituntut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, 6 bulan. Selain itu Tono diwajibkan membayarkan denda Rp800 juta atau subsidair 4 bulan penjara.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Tamalate, Pelajar Asal Suwawa, Bone Bolango, Meninggal Dunia

Baca juga: Ambil Pisau untuk Jaga Diri, Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan di Jl. Panjaitan

Tono diajukan ke kursi pesakitan PN Gorontalo, setelah sebelumnya ia diciduk oleh Dit Resnarkoba Polda Gorontalo. Tono diciduk di sebuah rumah di Jl. HB Jassin (eks Jl. Agus Salim) Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu (22/10/2014) sekitar pukul 14.00 wita.

Saat itu Tono diduga sedang mengkonsumsi sabu. Saat digerebek, petugas mendapati dua paket kecil yang belakangan diketahui narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

Dalam pemeriksaan diketahui ternyata Tono sudah pernah mengkonsumsi sabu saat duduk di bangku SMP. Tono mengaku mengkonsumsi narkoba dengan alasan agar tak capek bekerja.

Baca Juga :  Komisi I Deprov Gorontalo Bahas Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Gorontalo

Informasi lain, Tono datang dari Makassar ke Gorontalo sekitar tahun 2009. Saat tiba di Gorontalo, Tono bekerja sebagai pembuat kunci duplikat. Saat itu tempat kerjanya berada di Jl. HB Jasin (eks. Jl Agus Salim).

Setelah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo pada 2017, Tono kembali melakoni pekerjaan sebagai pembuat kunci duplikat. Tempat kerjanya tersebut berada di Jl. Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.(andi/muhajir/gopos)

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Dikenal Warga Rajin ke Masjid

Tags: Kota GorontaloPembunuhan Jl PanjaitanPolres Gorontalo
Previous Post

Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Sempat Ikut Padati TKP Bersama Warga

Next Post

Nelson Ajak Warga Perangi Tuberkulosis

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Nelson Ajak Warga Perangi Tuberkulosis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.