GOPOS.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021). Vonis tersebut membuat Habib Rizieq bereaksi. Ia menyatakan tak terima, dan akan mengukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Timur.
Melansir laman suara.com, usai majelis hakim membacakan putusannya, Habib Rizieq lalu memberikan jawabannya. Menurutnya setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
Pertama, ia keberatan dipergunakannya landasan ahli forensik dalam tuntutan. Sementara selama ini Habib Rizieq menganggap tak pernah ada ahli forensik yang dihadirkan dalam ruang sidang.
“Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak lagi masalah lain saya tidak mau sebutkan,” tuturnya.
Untuk itu, Habie Rizieq menyatakan bakal mengajukan banding.
“Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.(adm-02/gopos)