GOPOS.ID – Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir, setelah mengalami beberapa kali prosedural hukum atas ke lima tersangka.
Sebelumnya, lima tersangka telah ditetapkan pihak kepolisian, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kali ini kabar terbaru dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah dilakukannya penahanan terhadap istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Sebelumnya Putri Candrawathi sempat dilakukan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan tertentu, seperti alasan kesehatan dan sedang memiliki anak dengan usia di bawah dua tahun.
Melansir laman PMJ News pada 30 September 2022, Polri Kali ini memutuskan untuk melakukan penahanan Putri Candrawathi.
Polri memutuskan menahan istri dari tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang juga menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat 30 September 2022.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujarnya mengutip dari laman SuaraSoreang.id.
Lanjut Kapolri menegaskan bahwa Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.
“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” terangnya.
Baca Juga: Provinsi Gorontalo Segera Miliki Buku Profil Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Penahanan Putri Candrawathi ini menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. (Suara/Putra/Gopos)