GOPOS.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap lima kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Mulai dari pembobolan minimarket hingga perampokan emas.
Lima kasus pencurian tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga Juli 2020. Selain kasus pencurian, Ditreskrimum Polda Jateng juga turut mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.
Kasus pembobolan minimarket terjadi di empat lokasi dengan pelaku 2 orang. Pertama di minimarket Indomaret Banyumas, dengan modus pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.
Kedua di Indomaret Gumilir, dengan modus membobol ATM Bank dalam Indomaret. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai dalam ATM senilai Rp1 miliar
“Pelaku pura-pura membeli lalu menyekap penjaga toko,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2020).
Ketiga di Alfamart Jl. Teuku Umar, Semarang. Selanjutnya keempat di Indomaret Jl. Perintis Kemerdekaan, Semarang.
“Pelaku mengancam dengan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut antara lain berupa uang Rp32,5 juta,” ucap Wihastono.
Kasus pencurian kelima yaitu pembobolan rumah milik Tresna Hukmara di Desa Purbo, RT 04/RW 03, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. Dalam kasus pencurian tersebut, petugas mengamankan uang Rp433 juta, 11 unit KBM, 4 sepeda motor, 1 kulkas, dan 1 mesin cuci.
Baca juga: Lakukan Perlawanan Lalu Kabur, Residivis Curanmor Lintas Provinsi di Dor Resmob Polres Kotamobagu
Selain kasus pencurian di minimarket, Ditreskrimum Polda Jateng ikut mengungkap kasus pencurian spesialis kendaraan bermotor. Yaitu sebuah mobil Mitsubishi L-300 di Kabupaten Demak pada Rabu, 2 September 2020. Tersangka sebanyak 6 orang, dan 3 masih DPO. Kerugian ditaksir Rp130 juta.
“Pelaku memang spesialis mencuri mobil L-300. Alasannya lebih mudah untuk dilakukan pencurian dan daya jualnya lebih cepat,” terang Wihastono.
Kasus yang diungkap selanjutnya yaitu pencurian Toko Emas Tony, Blora pada Sabtu, 25 Juli 2020. Modusnya pelaku mengancam dengan senjata tajam dan memecah etalase dengan sabit. Kerugian ditaksir mencapai Rp274 juta.
“Pelaku berjumlah 3 orang. Mereka langsung masuk dan menodongkan sabit. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perampokan,” tutur Wihastono.
Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap Kasus perusakan pintu mobil dan pecah kaca di Rest Area Km 429 Ungaran, dan Jalan Raya Wilkum Polres Ungaran, pada Jumat 28 Agustus 2020. Total kerugian Rp2 juta.
“Pelaku ada 3 orang, merka dijerat pelanggaran Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun ,” jelas Wihastono.
Terakhir pembobolan rumah kosong milik Rohman di Bawen, Kabupaten Semarang, pada 21 Agustus 2020. Pelaku berjumlah 6 orang, 1 masih DPO.
“Ini menjadi perhatian sebab pelaku memiliki softgun,” kata Wihastono.(Suroto/gopos)