GOPOS.ID – Fenomena kantor atau perusahaan yang menahan ijazah mungkin bukan lagi hal asing di Indonesia. Umumnya hal ini dilakukan demi mencegah pegawai kabur dari kontrak pekerjaannya.
Namun apa jadinya jika mantan kekasih Anda lah yang menahan ijazah tersebut? Menariknya, penahanan ijazah dilakukan lantaran sang mantan tidak berkenan diajak kembali merajut tali asmara.
Hal inilah yang menjadi latar belakang wanita bernama Juli mengadu ke Polsek Medan Baru, apalagi karena kepolisian tersebut memiliki program bertajuk “Japri Pak Kapolsek” untuk memudahkan warga melaporkan ancaman dan hal-hal yang mengganggu ketertiban lainnya.
“Ijazah ditahan mantan kekasih karena tak mau diajak balikan, wanita ini ngadu ke polisi,” begitulah keterangan singkat yang dituliskan pemilik video, dikutip dari akun Instagram @tkpmedan, Rabu (25/1/2023) mengutip dari laman metro.suara.com.
Tampak wanita bernama Juli itu mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang sudah membantu menyelesaikan masalahnya dengan sang mantan kekasih, Herbert.
“Saat ini kami sedang berdamai secara kekeluargaan,” ungkap Juli.
Lantas, seperti apa kronologi sebenarnya hingga Juli harus membawa polisi dalam kemelut asmaranya bersama sang mantan kekasih?
Rupanya Herbert menahan ijazah Juli lantaran wanita itu enggan diajak balikan. Tentu perbuatan Herbert mempersulit Juli karena ijazah merupakan salah satu dokumen penting dan banyak digunakan, misalnya untuk mencari pekerjaan.
Alhasil Juli pun melaporkan mantan kekasihnya ke polisi. Berbekal aduan itu, tim Polsek Medan Baru kemudian mendatangi kediaman pelapor dan diikuti dengan membawa terlapor ke kantor.
Setelah itulah polisi mencoba memediasi keduanya, hingga terlapor akhirnya berkenan mengembalikan ijazah mantan pacarnya sekaligus meminta maaf.
Pengalaman unik ini jelas langsung menjadi buah bibir warganet. Banyak yang berseloroh menyamakan hubungan asmara Juli dan mantan kekasihnya seperti perusahaan outsourcing. (suara/Putra/Gopos)