GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Upaya menjaga akurasi takaran bahan bakar minyak (BBM) serta memberikan perlindungan kepada konsumen terus dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu. Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Bidang Metrologi melaksanakan kegiatan pengawasan dan tera ulang alat ukur di SPBU Desa Moyag, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan untuk memastikan seluruh mesin pompa dispenser di SPBU tetap bekerja sesuai standar ukuran dan ketentuan yang berlaku.
Pengawas Perdagangan Bidang Metrologi, Arham, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan sebagai kewajiban berkala, tetapi juga menindaklanjuti laporan masyarakat maupun hasil pemantauan langsung di lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM.
Menurutnya, petugas melakukan pengujian menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter guna memastikan volume BBM yang keluar dari dispenser masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah takaran yang dikeluarkan mesin masih sesuai standar atau sudah mengalami penyimpangan,” ujar Arham.
Dalam pelaksanaan tera ulang tersebut, seluruh nosel di SPBU Moyag turut diperiksa satu per satu. Meski masa berlaku tera ulang baru akan berakhir pada Mei mendatang, pihak SPBU memilih melakukan pemeriksaan lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh dispenser masih dalam kondisi normal. Segel alat ukur di dalam mesin pompa juga dipastikan tetap aman dan sesuai takaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan yang dapat merugikan konsumen dalam distribusi BBM.
“Jika ditemukan pelanggaran yang disengaja dan merugikan masyarakat, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arham.
Sementara itu, Penanggung Jawab SPBU Moyag, Wilki, mengapresiasi kegiatan pengawasan tersebut. Ia menyebut pihak SPBU secara rutin juga menjalani audit dari Pertamina setiap bulan sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh alat diperiksa dan setelah dinyatakan sesuai standar, nantinya akan dipasang sertifikat masa berlaku pada dispenser sebagai bukti resmi bagi konsumen,” kata Wilki.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap pengawasan dan aturan tera ulang menjadi hal penting bagi pengelola SPBU. Pasalnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada teguran hingga sanksi dari Pertamina.
“Jika tidak mematuhi aturan pengawasan, tentu ada sanksi yang diberikan oleh Pertamina,” pungkasnya.







