GOPOS.ID – Bagi anda yang sering merokok saat mengendarai sepeda motor, sebaiknya segera dihentikan. Selain aktivitas itu bisa membayakan pengemudi kendaraan di belakang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah melarang merokok sambil mengendarai sepeda motor.
Pelarangan merokok sambil mengendarai sepeda motor ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 11 Maret 2019.
Pada pasal 6 ayat (3) PMP nomor 12 tahun 2019 disebutkan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Baca juga : VIDEO: Detik-detik Pelaku Pembunuhan Jl. Panjaitan Dibekuk Polisi
Walaupun PMP nomor 12/2019 lebih ditujukan untuk ojek online, tidak menutup kemungkinan aturan yang tertuang dalam peraturan tersebut berlaku umum. Dalam artian masyarakat umum pengendara sepeda motor. Sebab, Peraturan Menhub terseub sekaligus menegaskan Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya aturan menjaga konsentrasi saat berkendara.
Sebagaimana diketahui, PMP nomor 12 tahun diterbitkan untuk mengatur prosedur dan standar penggunaan motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat berbasis teknologi informasi. Baik melalui aplikasi maupun nonaplikasi.(adm-02/gopos)
Baca juga : Terancam 15 Tahun Penjara