No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dilarang Merokok Sambil Mengendarai Motor

Admin by Admin
Minggu 24 Maret 2019
in Nasional
0
53
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Bagi anda yang sering merokok saat mengendarai sepeda motor, sebaiknya segera dihentikan. Selain aktivitas itu bisa membayakan pengemudi kendaraan di belakang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah melarang merokok sambil mengendarai sepeda motor.

Pelarangan merokok sambil mengendarai sepeda motor ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PMP) nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 11 Maret 2019.

Pada pasal 6 ayat (3) PMP nomor 12 tahun 2019 disebutkan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Baca Juga :  Permudah Izin Usaha, Pemerintah Siapkan ‘Omnibus Law’

Baca juga : VIDEO: Detik-detik Pelaku Pembunuhan Jl. Panjaitan Dibekuk Polisi

Walaupun PMP nomor 12/2019 lebih ditujukan untuk ojek online, tidak menutup kemungkinan aturan yang tertuang dalam peraturan tersebut berlaku umum. Dalam artian masyarakat umum pengendara sepeda motor. Sebab, Peraturan Menhub terseub sekaligus menegaskan Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya aturan menjaga konsentrasi saat berkendara.

Sebagaimana diketahui, PMP nomor 12 tahun diterbitkan untuk mengatur prosedur dan standar penggunaan motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat berbasis teknologi informasi. Baik melalui aplikasi maupun nonaplikasi.(adm-02/gopos)

Baca Juga :  Ketua KPK RI Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Suap

Baca juga : Terancam 15 Tahun Penjara

Tags: Dilarang MerokokKemenhub
Previous Post

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Provinsi Distribusi Buku Saku PTPS

Next Post

Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Dikenal Warga Rajin ke Masjid

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Next Post

Tersangka Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Dikenal Warga Rajin ke Masjid

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    Satu Jemaah Haji Kloter 32 UPG Gorontalo Batal Berangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hafal Alquran Minimal 10 Juz, Bisa Kuliah Gratis di UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Jemaah Haji yang Batal Berangkat Dijadwalkan Kembali Tahun Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Enam Kades Buron Kasus Politik Uang di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.