GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota membekuk 7 pemuda di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Ketujuh pemuda itu dibekuk setelah diduga menganiaya seorang pria paruh baya, Iskandar Ilahude Edi (52), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Adapun 7 pemuda yang dibekuk tim resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota adalah: MA (18), RT (20),RN (19),FN(29),MZ (20),AL (28), serta AB (17).
Dugaan penganiayaan terhadap Iskandar bermula adanya sejumlah pemuda yang berteriak di depan rumah Iskandar. Saat itu Iskandar bersama rekannya mengecek keluar rumah.
Iskandar lalu menghampiri sejumlah pemuda di depan rumahnya. Ia pun menanyakan perihal yang membuat sejumlah pemuda itu berteriak. Tapi pertanyaan itu dibalas dengan pukulan di bagian kepala dan tendangan di pinggang. Setelah itu sejumlah pemuda tersebut meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, sejumlah pemuda kembali datang dan melempar rumah Iskandar. Akibat lemparan batu, kaca rumah bagian depan milik Iskandar rusak. Tak terima perbuatan sejumlah pemuda tersebut, Iskandar lalu melapor ke Polres Gorontalo Kota.
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Iskandar, Tim Rajawali yang dipimpin Aipda Fajar Milama bergerak ke lokasi. Tak butuh waktu lama, tim Rajawali berhasil membekuk tujuh pemuda yang diduga melakukan penganiayaan dan perusakan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. La Ode Arwansyah,SIK melalui Kanit Tipikor Ipda Ibnu Katsir,S.Trk menjelaskan, ketujuh pemuda yang diduga terlibat penganiayaan dan perusakan telah diamankan di Polres Gorontalo.
“Saat ini ketujuh pemuda itu sedang menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ibnu.(pras/gopos)