GOPOS.ID, MARISA – FD, seorang pemuda asal Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato diamankan Polres Pohuwato. Pria itu ditangkap setelah diduga mengedarkan uang palsu. Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah Rp500 ribu.
“Saat ini prosesnya masih tahap pemeriksaan saksi, sementara barang bukti telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie Agustiyanto Yos, Rabu (22/3/2023).
Arie menuturkan, penyelidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Barang bukti sudah kita amankan, uang yang dipalsukan itu kurang lebih Rp 500 ribu, pecahan nominal Rp 50 ribu sekitar 10 lembar,” ungkap Arie.
Atas perbuatannya itu, FD terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Terduga pelaku di duga melanggar Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 26 ayat 1 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” tutup Arie.(Yusuf/gopos)