GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, terus diusut Polres Gorontalo Kota. Pemuda berinisial MIM (19) yang tinggal di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo sedang ditahan di Polres Gorontalo Kota untuk ditindaklanjuti.
Penahanan terhadap pelaku MIM ini berdasarkan laporan yang masuk ke pihak kepolisian atas kejadian Senin, (23/9/209) sekitar pukul 19.30 Wita. Dimana pelaku diduga mencabuli korban FF (6) yang masih berstatus pelajar di bangku Sekolah Dasar (SD).
Informasih yang berhasil dirangkum gopos.id kejadian tersebut berawal saat pelaku melakukan perbuatannya dengan cara yang tidak senonoh. Korban yang masih anak-anak itu diminta untuk memegang kemaluan pelaku serta hal lainnya yang tidak seharusnya dilakukan.
Parahnya, perbuatan itu sudah dilakukannya pelaku sebanyak 6 kali terhadap korban dengan hari yang berbeda.
Atas kejadian itu korban mengalami trauma. Korban mengeluh kesakita pada bagian dubur (pantat). Pihak keluarga pun keberatan dan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Baca juga:Â Polres Gorontalo Bekuk Oknum Honorer Pembobol Rumah
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja,SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Deni Muhtamar,S.Sos, SH menagatakan, pihaknya telah menerima laporannya. Sebagai tindaklanjut dari kepolisian, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Gorontalo Kota. Pelaku ini ditahan atas melanggar hukum karena kasus dugaan pencabula,” kata Deni Muhtamar.
Dirinya menjelaskan, atas kejadian itu pelaku akan di jerat dengan pasal sesuai dengan perbuatannya. Karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku terhadap korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo no. 17 thn 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 64 ayat (1) KU Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahu,” ujar Deni. (Isno/gopos)