GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah oknum Hakim EN melaporkan pengacara, Dr. Duke Arie Widagdo, ke Polres Gorontalo Kota memantik rasa keprihatinan di kalangan advokat. Sebanyak 45 advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyatakan siap mendampingi Duke Arie dalam menghadapi laporan tersebut.
Para advokat yang menyatakan diri siap menjadi kuasa hukum Duke Arie ini dipimpin Lukman Ismail, S.H., M.H. Kesiapan puluhan advokat tersebut sebagai bentuk dukungan moril terhadap Duke Arie Widagdo yang juga menjabat sebagai Ketua DPD IKADIN Provinsi Gorontalo.
“Apa yang disampaikan Duke Arie adalah fakta. Pers rilis yang dibuat oleh Duke Arie berkaitan persoalan dugaan kasus bantuan sosial yang melibatkan kliennya, Hamim Pou, dibuat sebagai bentuk klarifikasi. Sebab sejauh ini tidak ada keberimbangan dalam pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan klien Duke Arie, Hamim Pou,” ujar juru bicara tim kuasa hukum, Hasnia, S.H., M.H didampingi Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H.
Hasnia menjelaskan, pernyataan Duke Arie mengenai putusan Komisi Yudisial (KY) terhadap oknum hakim yang dimaksud adalah benar, dan putusan sudah dijelaskan dalam rilis yang disampaikan. Disebutkan putusan nomor 0231/L/KY/IX/2018 dengan putusan tertanggal 16 Januari 2020, dan diberikan kepada pelapor dalam hal ini Hamim Pou.
“Dalam rilis pemberitaan yang dikeluarkan oleh klien kami, Duke Arie, tidak pernah menyebut secara jelas dan gambang soal nama lengkap dari Hakim Praperadilan. Begitupun dengan ketentuan sanksi yang diberikan. Klien kami tidak pernah menyebut sanksi berat yang dijatuhkan, melainkan kalimat ‘Hakim EN terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim’,” urai Hasnia.
Menurut Hasnia, pihaknya selaku kuasa hukum Duke Arie merasa di dalam laporan yang dibuat terdapat banyak kekeliruan. Segi formil maupun materil tidak terpenuhi. Meski demikian, Hasnia, menyampaikan pihaknya masih menunggu perkembangan dari laporan tersebut.
“Kami baru mendengar bahwa klien kami, Duke Arie, dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota. Untuk itu kita menunggu perkembangannya seperti apa. Sampai dengan hari ini, kami belum menerima pemberitahuan maupun pemanggilan terhadap klien kami oleh Polres Gorontalo Kota berkaitan laporan tersebut,” ungkap Hasnia.(hasan/gopos)