GOPOS.ID, JAKARTA – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga kasus narkotika di tiga kota besar di Indonesia.
Kepala BNN Heru Winarko menjelaskan, kasus pertama adalah diamankannya narkotika jenis sabu seberat 66.165 gr (66 kg) yang diselundupkan dalam karung beras dan 80.960 butir ekstasi di wilayah Cikarang Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Â Lion Air Terapkan Protokol Kesehatan Ketat Saat Penerbangan
“Kasus lainnya adalah terungkapnya penyelundupan narkotika di wilayah Provinsi Riau yaitu dengan berhasil menyita narkotika jenis Sabu seberat 32.136,70 gr (32,1 kg) dari tangan tersangka yang terjadi di tengah laut di perairan Provinsi Riau,” kata dia dalam keteranganya, Kamis (18/6/2020).
Kasus yang ketiga adalah diamankannya 20.600 gr (20,6 kg) narkotika jenis Sabu di sebuah mobil di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Total barang bukti yang berhasil diungkap dari ketiga kasus tersebut yaitu seberat 118.901,7 gram (118,9 Kg) narkotika jenis sabu dan 80.960 butir ekstasi dengan delapan orang tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (infopublik.id)