GOPOS.ID, GORONTALO – Pihak DPRD Provinsi Gorontalo melalui panitia khusus (pansus), genjot rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelanggaraan kearsipan daerah menjadi perda.
Ketua pansus, Wasito Sumawiyono, menjelaskan bahwa terkait ranperda pihaknya berencana akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar ranperda tersebut segera ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
“Targetnya secepatnya, tinggal ada satu tahapan lagi yakni ke Kementerian dalam negeri, terkait fasilitasi. Karena kadang-kadang perda kita bawa ke Kemendagri itu tertolak karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan nasional, atau bukan kewenangan daerah,” jelas Wasito, Senin (15/7/2024).
lanjut Wasito, perda ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan manajemen kearsipan kearsipan daerah, karena dengan menggunakan sistem kearsipan yang lama, tidak menjamin dokumen pemerintah itu aman .
“Kita berharap perda ini begitu kita tetapkan menjadi produk hukum daerah bisa dilaksanakan dan diterapkan, sehingga ini nantinya akan sangat membatu dalam rangka proses pengarsipan berkas di Provinsi Gorontalo,” tutupnya. (isno/gopos)