GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara dugaan pengeroyokan anggota TNI Yonif 715/MTL, Pratu Miftahul Iksan, oleh Polda Gorontalo tuntas sudah. Hal itu seiring pelimpahan delapan tersangka pengeroyokan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kamis (4/3/2021).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Rabu (3/3/2021), penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka RDj alias Rinto.
“Pelimpahan dilakukan bersama 6 tersangka lainnya sesuai laporan polisi Nomor : LP/48/II/2021/Res.Gtlo Kota tertanggal 01 Februari 2021,” ungkap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, satu tersangka, EN, telah dilimpahkan terlebih dahulu pada Senin (1/3/2021). Tersangka EN merupakan akan di bawah umur.
“Dengan demikian secara keseluruhan 8tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(adm-02/gopos)