No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Delapan Terduga Komplotan Pencurian di Gorontalo Diringkus Polisi

Hasan by Hasan
Jumat 11 November 2022
in Gorontalo
0
Polres Gorontalo Kota mengamankan tiga dari 8 orang terduga komplotan pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor di wilayah Gorontalo. (sari/gopos)

Polres Gorontalo Kota mengamankan tiga dari 8 orang terduga komplotan pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor di wilayah Gorontalo. (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Delapan orang terduga komplotan pencurian yang kerap beraksi di wilayah Provinsi Gorontalo berhasil dibekuk polisi. Dalam beraksi komplotan pencurian ini kerap menyasar barang milik warga mulai dari peralatan elektronik hingga sepeda motor.

Delapan terduga komplotan pencurian tersebut diduga dipimpin RM alias Roy, warga Desa Teneo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Roy diduga bertindak sebagai otak aksi pencurian kendaraan bermotor, alat elektronik, maupun peralatan rumah tangga.

Roy beraksi bersama 7 orang rekannya. Yakni SW alias Syarif (26) warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango; HL alias Tutun (28) warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango; RY alias Doni (28) warga Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa; CY alias Edo (22) Warga Desa Tinelo, RT alias Rendi (20k warga Desa Tangkobu, Kecamatan Suwawa; RL (16); dan RK alias Rahman (25) warga Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa.

Baca Juga :  Penerimaan Bintara-Akpol Dibuka Maret 2020

Roy dan kawan-kawannya diringkus oleh tim Polres Gorontalo Kota bekerja sama Polres Bone Bolango.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ardi Rahananto, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, menjelaskan Roy dan rekan-rekannya saling bekerja sama dan membantu dalam menjalankan aksi pencurian. Mereka mengintai rumah-rumah yang tak berpenghuni, serta kendaraan sepeda motor yang parkir di depan rumah. Dalam menjalankan aksinya, kawanan komplotan pencurian ini berusaha mengambil barang apa saja yang bisa menghasikan uang.

“Kami mengamankan 8 orang tersangka, 3 di antaranya diamankan di Mapolres Gorontalo, sementara lainya diamankan di Polres Bone Bolango,” Kata Iptu Mohamad Nauval Seno saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Jum’at (11/11/2022).

Roy, Syarif, dan Tutun kini mendekam d iruang tahanan Polres Gorontalo Kota. Ketiganya diamankan Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Anggota Reskrim Polsek Kota Timur atas lanjutan penyelidikan dan mengamankan Syarif di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Sebelumnya Roy telah di tahan di Polsek Kota Timur, pada Rabu  9 November 2022 sekitar pukul 11:30 Wita.

Baca Juga :  LAZNAS BSM Serahkan Hewan Kurban ke Pemprov Gorontalo

Dari penangkapan ketiganya, Polisi mengamankan 1 Unit sepeda Motor Yamaha Mio M3 DM 3473 JH warna merah; satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah yang sudah diganti cat warna hitam; satu unit motor Revo fit warna warna hitam,  satu unit motor Honda absolut warna hitam, serta sejumlah peralatan elektronik rumah tangga. Seperti kulkas, rice cooker, maupun kompor gas.

“Kami masih akan melakukan pengembangan untuk memastikan adanya barang bukti lainnya. Ketiga disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutup Iptu Nauval.(Sari/gopos)

Previous Post

Bercerai dengan Suami, Feni Rose Beri Pesan Bijak Ini kepada Anak

Next Post

Digosipkan Hamil Gegara Perut Buncit, Begini Tanggapan BCL

Related Posts

Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post
Foto: Instagram/bclsinclair

Digosipkan Hamil Gegara Perut Buncit, Begini Tanggapan BCL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banggakan Gorontalo! Dua Atlet Padel Raih Juara 2 di Turnamen Bergengsi Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.