GOPOS.ID, DUNGINGI – Delapan remaja usia belasan tahun di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo digelandang ke kantor Polsek Dungingi, Selasa (10/11/2020) dini hari.
Mereka harus berurusan dengan aparat pengaman lantaran membongkar polisi tidur (speed bump), yang terletak di Jl. Jambura, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi. Kedelapan remaja itu diamankan petugas Polsek Dungingi bersama barang bukti berupa sebuah linggis.
Delapan remaja yang diamankan itu adalah DM (16); SO (16); IM ( 15); NK (16); TP (19); ZH (20); FN (17); dan AM (18).
Kapolsek Dungingi, Ipda Moh. Atmal Fauzi, menjelaskan kedelapan remaja itu diamankan setelah adanya laporan warga setempat. Pasalnya ulah delapan remaja tersebut telah menggangu kenyamanan warga di Kelurahan Libuo.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas Polsek Dungingi menuju lokasi dan mendapati delapan remaja yang sedang membongkar speed bump,” ujar Moh. Atmal.
Pejabat Polisi yang juga salah seorang da’i kondang di Gorontalo itu mengemukakan, speed bump berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan bermotor. Speed bump atau lebih dikenal sebutan “polisi tidur” yang ada di Jl. Jambura, Kelurahan Libuo dibangun oleh unsur pemerintah kelurahan bersama Bhabinkamtibmas Libuo.
“Tujuannya untuk mencegah terjadinya balapan liar, yang meresahkan serta membahayakan warga,” kata Moh. Atmal.
Saat berada di Polsek Dungingi, kedelapan remaja itu didata dan kemudian diberikan pembinaan.(Ari/gopos)