GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak delapan narapidana di Provinsi Gorontalo resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo, mengungkapkan, amnesti tersebut merupakan bagian dari total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang menerima pengampunan negara.
Dari delapan narapidana di Gorontalo yang memperoleh amnesti, empat di antaranya berasal dari Lapas Kelas II A Gorontalo, dua dari Lapas Kelas II B Pohuwato, dan dua lainnya dari Lapas Kelas II B Boalemo.
“Amnesti ini diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan kondisi tertentu. Untuk di Gorontalo, ada delapan orang yang menerima amnesti sesuai Keppres No. 17 Tahun 2025,” ujar Sulistyo kepada Gopos.id, Kamis (7/8/2025).
Khusus untuk empat narapidana di Lapas Kelas II A Gorontalo, kasus yang mereka hadapi meliputi:
•2 orang kasus perlindungan anak
•1 orang kasus narkotika
•1 orang kasus penganiayaan
Dari keempat napi tersebut, dua di antaranya dibebaskan karena menderita penyakit berkepanjangan, satu merupakan lansia berusia 74 tahun, dan satu lainnya adalah pengguna narkotika ringan yang bukan bagian dari jaringan pengedar.
“Pemberian amnesti ini tentunya melalui kajian dan seleksi yang sangat ketat. Termasuk pertimbangan usia lanjut, kondisi kesehatan, serta latar belakang perkara,” tambah Kalapas.
Sulistyo menegaskan bahwa amnesti bukan bentuk penghapusan kesalahan, melainkan bentuk keringanan dari negara atas pertimbangan kemanusiaan dan rekam jejak narapidana selama menjalani masa tahanan.
Pemberian amnesti ini disambut baik pihak Lapas dan diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk menjalani pembinaan dengan baik. (Rama/Gopos)