GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo secepatnya melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk segera mengurus buku nikah.
Anggota komisi A, Arifin Miolo mengungkapkan, masyarakat Kota Gorontalo yang sudah terikat pernikahan secara agama, namun belum belum mendapat pengakuan dimata hukum segera melakukan sidang isbath di pengadilan agama kelas 1 A Gorontalo.Â
“Alhamdulillah mengurus buku nikah, sudah mudah. Pemkot sudah menjalin kerjasama dengan pengadilan,” kata Arifin saat mengikuti pengandangan MOU antara Pemkot Gorontalo bersama Pengadilan Agama kelas 1 A Gorontalo, di BLY. Senin (26/9/2022).
Ketua Fraksi PPP ini melanjutkan, dengan terbukanya akses kepengurusan buku nikah. Ia meminta pemerintah kota, mulai dari RT/RW, lurah, camat, dan seluruh SKPD untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat.
“Seperti yang dijelaskan pak Wali, masih banyak masyarakat Kota Gorontalo yang belum memiliki buku nikah,” pungkasnya. (Sari/gopos)