No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dakwaan Darwis Moridu: Korban Dipukul, Diinjak-injak, Lalu Tangan Dimasukkan ke Mulut

Admin by Admin
Selasa 15 September 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Perkara Darwis Moridu

Sidang perkara darwis moridu yang sidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (15/9/2020). foto ilham/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dan saat korban terlentang, terdakwa menginjak-injak korban menggunakan kaki kanan ke arah perut. Korban menjerit kesakitan, kemudian yerdakwa menyuruh korban berdiri,” ucap JPU Anto.

Korban yang sudah dalam kondisi kesakitan, berusaha berdiri dengan perasaan ketakutan. Kemudian korban duduk, disini terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dengan mengatakan ‘kau pilih, saya mau kase keluar nyawa atau saya kasih patah patah?.

Setelah itu, korban pulang ke rumah dengan wajah yang sudah memar dan kesakitan. Setiba di rumah, korban mengeluh dan menceritakan insiden yang dialami kepada Ratna yang merupakan istri korban.

Tidak hanya ke Ratna, korban juga menceritakan kejadian itu ke ibu korban, Hamuri Sako dan Satari Idrus ayah korban.

Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami sakit badannya dan tidak bisa beraktifitas sehari-hari di kebun dan mengeluh merasakan sakit di bagian perut. Serta terdapat darah saat buang air besar (BAB).

Baca Juga :  Sampaikan Replik, JPU Kukuh Nyatakan Darwis Moridu Lakukan Penganiayaan

Korban sempat dirawat di rumahnya, berhubung rumahnya kecil, korban lantas dipindahkan ke rumah tetangganya Hadijah Sako. Waktu sembuh korban pun terbilang tidak cepat.

Terkadang korban susah bernafas. Sehingga pada tanggal 17 Agustus 2010, Ratna istrinya membawa korban ke RSUD Tani dan Nelayan, Boalemo untuk dilakukan rawat inap sampai tanggal 19 Agustus 2010.

“Berdasarkan rekam medis Nomor: 018356 tanggal 17 Agustus 2010 atas nama pasien Tn. AWIS IDRUS dengan Anamnesis mengalami nyeri perut sebelah kiri. Riwayat kena pukulan dan mengalami BAB darah sejak 5 Agustus 2010. Dan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap korban di diagnosa Git Bleeding yaitu pendarahan saluran cerna,” jelas JPU.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.445/051/RSUDTN/VISUM/VIII/2010 tanggal 26 Agustus 2010 atas nama Awis Idrus yang ditanda tangani oleh dr. Rahmawati Dai selaku Dokter di RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dengan hasil pemeriksaan adalah.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Naik Pangkat

1. Luka lama di bibir bagian bawah sebelah kiri berbentuk garis regular ukuran 0,5 cm (nol koma lima centimeter) dan luka lama di bibir bagian bawah bagian tengah vertikal ukuran 0,2 cm (nol koma dua centimeter).

2. Nyeri tekan di daerah perut bagian tengah dalam kurung pusat dan bagian atas.

3. Nyeri tekan di paha bagian atas sebelah kanan.

Dengan kesimpulan luka lama di bibir bagian bawah akibat persentuhan benda tumpul.

“Akhirnya korban Awis Idrus meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2011 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 000/DK-DLP/44/I/2011 Tanggal 20 Januari 2011,” jelasnya.

Atas tindakan itu, JPU mendakwa terdakwa Darwis Moridu dengan pidana dalam Pasal 354 ayat 2 KUHP. Subsidiair Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Lebih Subsidiair Pasal 354 ayat 1 KUHP. Lebih lebih Subsidiair Pasal 351 ayat 2 KUHP, lebih lebih Subsidiair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHP. (ilham/gopos)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bupati BoalemoDarwis MoriduPenganiayaan Darwis MoriduSidang Darwis Moridu
Previous Post

PAW Aleg Dekot: Irwan Hunawa Diajukan Pengganti Risman Taha

Next Post

Daftar Pemilih Sementara Pohuwato Sebanyak 102.540 Penduduk

Related Posts

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat
Hukum & Kriminal

Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

Sabtu 23 Agustus 2025
Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025
Headline

Gorontalo Bangga, Siswa SMA Negeri 1 Telaga Tembus Pelatnas Teqball AYG Bahrain 2025

Jumat 22 Agustus 2025
Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus
Headline

Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

Rabu 20 Agustus 2025
Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Next Post
Rapat Pleno KPU

Daftar Pemilih Sementara Pohuwato Sebanyak 102.540 Penduduk

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    Orang Tua Mahasiswi Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Mengadu ke Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Dugaan Persetubuhan-Pemerasan Oknum Polisi Kini Trauma hingga Putus Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN UNG Rumuskan Program Sanitasi dan Pengelolaan Sampah Desa Toto Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.