GOPOS.ID, TULUNGAGUNG – MAY (inisial) Pemuda 22 tahun asal Dusun Winong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung melakukan perbuatan yang tidak patut untuk ditiru. Ia mencuri HP teman sendiri saat berkunjung ke rumah temannya di Dusun Jigang, Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung pada hari Senin (24/05/2021) lalu.
MAY ditangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya. Yakni pada hari Selasa (25/05/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir mendapatkan laporan dari korban.
Kapolsek Kalidawir AKP Santoso, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH menjelaskan, “Kejadian berawal saat pelaku datang kerumah korban untuk bermain game menggunakan HP masing-masing.”
“Selang beberapa waktu, korban tertidur dengan kondisi HP yang di charge. Namun, saat korban terbangun, HPnya sudah raib,” ujar Iptu Nenny.
Nenny melanjutkan, korban sempat menanyakan HP-nya kepada pelaku, namun pelaku juga mengatakan bahwa HP-nya juga hilang sembari pergi keluar dari rumah korban.
“Sebenarnya, korban sudah mencurigai pelaku. Sehingga, korban bersama rekannya mencari keberadaan pelaku. Setelah bertemu, pelaku diajak ke rumah korban. Setelah didesak oleh korban dan rekannya, pelaku mengakui perbuatannya,” lanjutnya.Â
Seusai didesak oleh korban dan rekannya, HP korban ditemukan dalam penguasaan pelaku. Sehingga, korban langsung menghubungi pihak kepolisian.Â
“Untuk proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku diamankan di Mapolsek Kalidawir dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun hukuman penjara,” Pungkas Iptu Nenny. (NN95/mt/gopos).