No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cicilan Motor Lunas, STNK-BPKB Tak Kunjung Diterima, PT Pegadaian Gorontalo Digugat Wanprestasi

Admin by Admin
Selasa 28 Desember 2021
in Gorontalo
0
PT Pegadaian

Kantor Unit PT Pegadaian Pasar Sentral Gorontalo. foto putra

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – PT Pegadaian cabang unit Pasar Sentral Gorontalo digugat di Pengadilan Negeri Gorontalo oleh nasabahnya karena diduga melakukan penipuan/wanprestasi.

Dari pengakuan nasabah Ahmad Said bahwa awal mula kejadian ini terjadi pada bulan Juli 2019 lalu mendatangi PT Pegadaian unit pasar sentral Kota Gorontalo. Saat itu, Ahmad bersama istrinya mendapatkan bantuan modal pembiayaan dari Pegadaian untuk pengambilan satu unit kendaraan motor Yamaha tipe XMAX.

Dalam proses pembiayaan tersebut, Ahmad bersama istrinya sudah memberikan uang muka Rp 30juta dari unit kendaraan seharga Rp 66juta itu. Dengan perjanjian dalam waktu 12 bulan, Ahmad sebagai nasabah harus melunasi pembiayaan tersebut dengan angsuran setiap bulannya Rp 4,3juta. Dalam perjalannya, angsuran tersebut dibayar tepat waktu oleh Ahmad.

Sampai pada bulan ke-9, Ahmad melakukan prestasi dengan melunasi keseluruhan pembiayaan/kredit yang tertuang dalam perjanjian sebesar Rp 4,3juta tersebut pada bulan Oktober 2020.

Setelah melunasi, Ahmad kemudian meminta haknya berupa surat-surat STNK dan BPKB ke PT Pegadaian UPT Pasar Sentral Kota Gorontalo yang dijadikan sebagai jaminan dari pembiayaan tersebut.

Baca Juga :  Kedatangan Dirut Bulog ke Gorontalo Jadi Momentum Penguatan Ketahanan Pangan Daerah
nasabah Ahmad Said

Sialnya, surat-surat yang seharusnya diberikan usai pelunasan tersebut tak kunjung diterima. Beberapa kali Ahmad meminta kepada pegawai Pegadaian, namun diwaktu yang bersamaan itu Ahmad selalu mendapatkan jawaban yang tidak sesuai keinginannya.

“Padahal saya hanya meminta hak saya, karena kewajiban saya untuk melunasi pembiayaan sudah saya lunasi pada bulan ke-9. Sekarang ketika saya meminta surat-surat berupa BPKB dan STNK tidak pernah mereka berikan. Menurut mereka suratnya tidak ada di dalam sistem,” ucap Ahmad.

Akibat kejadian itu, Ahmad meresa ditipu atau terjadi Wanprestasi oleh pihak Pegadaian Gorontalo yang menyebabkan Ahmad tidak mendapatkan hak-haknya.

“Saya seakan menerima motor bodong dari PT Pegadaian, karena merasa dirugikan makanya saya menggugat PT Pegadaian. Sayangnya pada panggilan pertama hari ini, (27/12/2021) pihak Pegadaian tidak menghadiri persidangan,” paparnya.

Baca Juga :  Delapan Club Ramaikan Turnamen Tenis Panipi Cup

“Saya berharap dengan adanya kasus ini, masyarakat bisa lebih memahami hak-haknya. Jangan hanya selalu kami nasabah yang dirugikan ketika terlambat membayar. Namun ketika mereka yang lalai mereka mengabaikan kewajiban mereka,” tandasnya.

Ditempat terpisah PT Pegadaian Gorontalo melalui Pengelola Angunan Pegadaian Sentral, Cabang Kota Gorontalo, Kelurahan Limba U I, Kota Selatan Kota Gorontalo Muhammad Muhlis mengungkapkan memang benar soal kejadian tersebut dan masih berusaha menyelesaikan masalah tersebut.

“Karena saat ini masalahnya lebih ke tuntutan perusahaan, kita serahkan pihak kanwil Manado bagian legal officer untuk menyelesaikan masalah ini juga,” katanya.

“Dalam hal ni kami memfasilitasi nasabah dalam mengambil kendaraan namun pihak diler tak pernah memberikan BPKB Motor tersebut dan kita tak bisa menerbitkannya juga namun saat ini sedang usahakan dan saat ini sementara jalan mungkin setelah pengadilan kami mengusahakan untuk mengundang pihak diler,” tandasnya. (Andi/putra/gopos)

Tags: Pegadaian DigugatPegadaian Gorontalo
Previous Post

ASN, PTT dan GTT Pemprov Gorontalo Wajib Vaksin, Jika Tidak TKD dan SK Ditunda!

Next Post

Dukung Percepatan Pembangunan, Pemprov Gorontalo Setujui Ranperda Ketenagakerjaan

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan pendapat akhir Gubernur Gorontalo yang menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (27/12/2021). (Foto: Haris)

Dukung Percepatan Pembangunan, Pemprov Gorontalo Setujui Ranperda Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.