GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Salah seorang warga Kota Gorontalo yang bernama Muhammad Bahrianto Djahum menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengacara di Gorontalo.
Hal ini bermula saat Muhammad Bahrianto Djahum alias Bayu akan mengurus berkas sertifikat tanah miliknya. Diceritakannya, Bayu kemudian dikenalkan oleh salah satu keluarganya dengan oknum pengacara berinisial NF.
Dalam pengurusan sertifikat tersebut, Bayu diminta oleh NF uang sebesar Rp5 Juta untuk biaya pengurusan sertifikat tanah dan tidak termasuk biaya operasional dalam kurun waktu enam bulan.
“Oknum pengacara ini minta Rp5 juta, namun saya transfer pertama itu Rp3 juta,” ucap Bayu saat ditemui, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Bayu kemudian dihubungi oleh NF bahwa dalam pengurusan sertifikat tersebut ada percepatan waktu pengurusan yang hanya memakan waktu dua sampai tiga bulan namun harus membayar Rp10 Juta.
“Karena dia bilang ada percepatan jadi saya langsung transfer Rp10 Juta itu,” ungkap Bayu.
Beberapa hari kemudian, Bayu kembali dihubungi oleh NF dengan meminta uang tambahan Rp10 Juta dengan dalih ada permintaan dari petugas pertanahan.
“Katanya orang pertanahan meminta Rp20 Juta,” katanya.
Bayu kemudian menunggu lebih dari tiga bulan. Namun hingga waktu yang dijanjikan oleh oknum pengacara NF, sertifikat yang dijanjikan selesai dua sampai tiga bulan tak kunjung kelihatan wujudnya.
Bayu juga mengaku sempat datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menanyakan langsung apakah ada biaya khusus untuk percepatan pengurusan sertifikat
“Saya datang ke BPN langsung, katanya tidak ada biaya percepatan dalam pengurusan tersebut,” ungkap Bayu.
Merasa kecewa dan ditipu, Bayu kemudian mulai mengumpulkan bukti-bukti mulai dari bukti transfer serta chat dengan oknum pengacara NF dan langsung mengadukannya ke DPD KAI Gorontalo.
Pengurus DPD KAI Gorontalo, Frengki Uloli mengaku telah menerima berkas aduan tersebut. Kata Frengki, pihaknya akan segera membentuk tim investigasi dan akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait masalah ini.
“Kami sudah menerimah dan akan membentuk tim investigasi,” ujar Frengky.
Sementara itu, oknum pengacara NF ketika dikonfirmasi oleh Gopos.id belum bisa memberikan informasi apapun terkait masalah tersebut karena polemik ini masih dalam proses pemeriksaan organisasi.
“Maaf saya belum bisa memberikan info apa-apa karena masih dalam proses pemeriksaan organisasi KAI,” ucap pengacara NF, Senin (14/4/2025).(Rama/Gopos)